JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis (2/10/2026) untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta.
Adapun titik layanan SIM Keliling yang tersedia meliputi:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Parkir lobi selatan Mall Ciputra
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan harus dilakukan melalui permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Untuk pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Proses tersebut hanya dilayani di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat adanya perbedaan persyaratan dokumen dan peruntukan SIM B yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.