JAKARTA – Indonesia-Australia sepakat mempererat kerja sama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, termasuk melalui penyelarasan kebijakan dan penguatan pengawasan terhadap platform digital.
Kesepakatan tersebut dibahas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri, Imigrasi dan Kewarganegaraan, Keamanan Siber, dan Seni Australia, Anthony Stephen Burke, dalam pertemuan bilateral di The Ritz-Carlton Jakarta Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026.
“Indonesia dan Australia tidak perlu menunggu terbentuknya kondisi global untuk mengambil langkah bersama.”
“Kedua negara dapat memanfaatkan regulasi dan pengalaman masing-masing untuk membangun kerja sama bilateral dan regional yang konkret, ” kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Indonesia dan Australia Selaraskan Aturan Digital
Meutya menilai Indonesia dan Australia memiliki landasan kebijakan yang sejalan untuk memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.
Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS sebagai salah satu instrumen pengamanan anak di internet.
Sementara itu, Australia menerapkan kebijakan batas usia minimum penggunaan media sosial yang menjadi bagian dari upaya membatasi risiko digital terhadap anak.
“Kesamaan arah kebijakan ini membuka peluang untuk menyelaraskan pengawasan dan memastikan platform digital menjalankan kewajibannya, ” kata Menkomdigi.
Penyelarasan kebijakan kedua negara diharapkan dapat memperkuat kepatuhan penyelenggara platform digital sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap layanan yang digunakan anak.
Keamanan Siber dan Tata Kelola AI Ikut Dibahas
Selain perlindungan anak, pertemuan bilateral Indonesia-Australia turut membahas penguatan dialog mengenai ketahanan keamanan siber serta pengembangan talenta digital.
Kedua negara juga membicarakan tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung pemanfaatan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan peta jalan AI nasional, pedoman etika, serta rancangan Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kerangka kebijakan agar perkembangan AI berjalan seiring dengan kebutuhan perlindungan masyarakat dan kepastian tata kelola teknologi.
Kerja Sama Ditargetkan Menghasilkan Langkah Nyata
Pemerintah Indonesia berharap pembahasan dengan Australia dapat berlanjut melalui pembentukan kelompok kerja bersama untuk menerjemahkan kesepakatan menjadi program konkret.
Kelompok kerja tersebut diharapkan dapat membuka ruang koordinasi yang lebih terarah dalam perlindungan anak, keamanan siber, pengembangan talenta digital, dan tata kelola AI.
Meutya menegaskan keberhasilan kebijakan perlindungan anak tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi, tetapi juga dari kepatuhan perusahaan teknologi dan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Ukuran keberhasilannya adalah kepatuhan platform terhadap regulasi dan perlindungan yang benar-benar dirasakan anak serta keluarga,” Meutya menutup pernyataannya.***