PAPUA TENGAH — Pelarian KK (33), buronan kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial ZHP, berakhir. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkapnya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Sabtu (24/10/2026).
KK ditangkap tanpa perlawanan setelah aparat melacak keberadaannya. Polisi turut menyita sejumlah barang pribadi dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan KK langsung dibawa ke Mapolres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa barang pribadi milik tersangka dan satu unit telepon genggam. KK kemudian dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusuf.
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Rp100 Juta
Polisi tidak hanya mendalami kasus yang menjerat KK sebagai buronan. Penyidik juga menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam pencurian yang terjadi pada 12 Agustus 2026, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp100 juta.
Selain itu, KK diduga terkait aksi pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek menggunakan parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Puncak Jaya, pada 2025. Peristiwa tersebut dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.
“Alhamdulillah, dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa,” kata Yusuf.
Meski demikian, dugaan keterlibatan KK dalam kedua perkara tersebut masih didalami. Polisi perlu menguatkan dugaan itu melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dugaan Keterkaitan dengan Jaringan Senjata Ilegal
Penyidik juga mendalami informasi intelijen mengenai dugaan keterkaitan jaringan KK dengan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Jaringan tersebut diduga memiliki hubungan dengan kelompok bersenjata Kodap III Ndugama yang dipimpin Egianus Kogoya. Namun, polisi masih mendalami informasi tersebut dan belum menyimpulkan keterlibatan KK dalam jaringan peredaran senjata ilegal.
Yusuf menegaskan, pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Terancam Hukuman Penjara
Dalam perkara utama, KK disangkakan dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sangkaan primair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) KUHP terkait dugaan percobaan pemerkosaan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, KK terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.