JAKARTA — Pemerintah mulai memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD per Sabtu (24/10/2026) demi memprioritaskan kebutuhan industri dalam negeri.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan, pengurangan pasokan dilakukan melalui dua jalur ekspor. Gas dari Natuna dipangkas 15 BBTUD, sedangkan dari Sumatra dikurangi 16 BBTUD.
“Mulai hari ini, kita kurangi ekspor gas ke Singapura dari Natuna 15 BBTUD, dan dari Sumatra 16 BBTUD,” kata Djoko di sela-sela acara Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM di The Westin, Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam.
Djoko menjelaskan, pemangkasan dari Sumatra berasal dari Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang. Untuk sementara, kebijakan ini hanya menyasar Singapura karena jalur pipa ekspor yang tersedia terhubung langsung ke negara tersebut.
Pemangkasan ini berlangsung ketika pemerintah mulai menghitung ulang pembagian produksi gas nasional. Fokusnya jelas, yakni memastikan kebutuhan industri dalam negeri tidak terabaikan di tengah upaya memperbesar nilai tambah sumber daya alam melalui hilirisasi.
30 Persen Gas RI Masih Diekspor
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sekitar 30 persen produksi gas nasional masih dikirim ke pasar luar negeri. Adapun 70 persen sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk sebagai bahan baku industri hilirisasi.
“Ekspor gas kita, kalau dari total produksi 100 persen, itu masih ada kurang lebih sekitar 30 persen yang kita ekspor. 70 persen-nya itu untuk konsumsi domestik, termasuk di dalamnya adalah untuk produk bahan baku hilirisasi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pemerintah kini berencana mengevaluasi kembali alokasi tersebut. Bahlil mengatakan, penghitungan ulang diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas di dalam negeri, terutama bagi industri petrokimia yang membutuhkan gas sebagai bahan baku produksi.
“Nah ke depan, saya akan mencoba untuk melakukan *exercise* ulang agar mengoptimalkan untuk konsumsi dalam negeri, termasuk di dalamnya bahan baku. Karena ke depan kita mendorong kan industri hilirisasi di petrokimia. Bahan bakunya adalah gas,” tegasnya.
Kebijakan ini menempatkan kebutuhan industri domestik sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan alokasi gas. Pemerintah ingin memastikan ketersediaan bahan baku sejalan dengan ambisi memperkuat industri hilir nasional.
Kontrak Ekspor Bisa Tak Diperpanjang
Rencana pengetatan ekspor gas sebelumnya telah disampaikan Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026), seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.
Saat itu, pemerintah mengkaji kemungkinan menghentikan ekspor gas ke negara tetangga untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
Bahlil juga membuka opsi tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke luar negeri jika kebijakan tersebut dinilai perlu untuk mengutamakan kepentingan nasional.
Arah kebijakan itu sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan Indonesia menghadapi ketidakpastian global.
Pemangkasan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD menjadi langkah konkret pertama yang diumumkan dalam rangkaian kebijakan tersebut. Namun, pemerintah masih perlu menghitung ulang alokasi pasokan agar kebutuhan industri nasional dapat dipenuhi tanpa mengabaikan pengelolaan produksi gas secara keseluruhan.