AMBON – Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III TNI Angkatan Laut mengamankan kapal tunda TB Marina 2238 dan tongkang TK Marina Power 3039 yang mengangkut 8.388,51 meter kubik kayu bulat di perairan utara Pulau Buru, Maluku. Kedua kapal tersebut diduga melakukan aktivitas lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi perairan.
Penindakan dilakukan setelah Guskamla Koarmada III menerima informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, TNI AL mengerahkan KRI Posepa-870 untuk memeriksa keberadaan dan aktivitas kedua kapal.
Komandan Guskamla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Elmondo Samuel Sianipar mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan serta kelestarian ekosistem maritim dari segala bentuk pelanggaran hukum di perairan Indonesia,” ujar Elmondo dalam konferensi pers di geladak KRI Bawal-875, perairan utara Pulau Buru.
Penindakan berlangsung pada malam hari, 17 Oktober, sekitar pukul 20.30 WIT. Saat diperiksa, kapal tunda dan tongkang tersebut diketahui berada di lokasi setelah melakukan aktivitas lego jangkar dan bersiap meninggalkan kawasan.
Operasi ini melibatkan koordinasi antara Koarmada III, Kodaeral IX, dan Satuan Tugas Intelijen Guskamla. Sinergi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi awal sekaligus memastikan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran.
Langkah itu juga sejalan dengan arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengenai pentingnya koordinasi antara unsur operasional di laut dan jajaran intelijen dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan wilayah perairan.
Muatan Kayu Capai 8.388 Meter Kubik
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan kayu bulat atau *log* dengan volume mencapai 8.388,51 meter kubik. Berdasarkan manifes, kayu tersebut diangkut dari terminal khusus PT GHL di Wamlana dengan tujuan akhir Pelabuhan Belawan.
Kapal tunda TB Marina 2238 tercatat memiliki ukuran 244 gross tonnage (GT) dan berada di bawah kepemilikan PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. Sementara itu, tongkang TK Marina Power 3039 memiliki ukuran 3.442 GT dan tercatat milik PT Bahtera Marina Batam.
Tongkang tersebut diawaki nakhoda berinisial MF bersama 12 anak buah kapal (ABK).
Selain memeriksa muatan dan dokumen pelayaran, petugas turut menelusuri sejumlah aspek administratif yang berkaitan dengan aktivitas kapal. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya beberapa dugaan pelanggaran yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah aktivitas kapal di zona inti kawasan konservasi perairan. Kawasan tersebut memiliki ketentuan pemanfaatan yang harus dipatuhi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem di dalamnya.
Diduga Langgar Aturan Kawasan Konservasi
Aktivitas lego jangkar dan bongkar muat yang diduga berlangsung di zona inti konservasi menjadi salah satu dasar penelusuran hukum terhadap kedua kapal tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan, dugaan pelanggaran itu dikaitkan dengan Pasal 32 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan dan sanksi terkait pelanggaran di bidang konservasi.
Namun, penentuan pasal yang diterapkan serta bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pihak terkait masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum lebih lanjut.
Petugas juga menemukan indikasi persoalan terkait pemanfaatan ruang laut. Aktivitas kapal diduga belum didukung Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Aspek lain yang turut diperiksa adalah kelengkapan dokumen *floating crane* atau alat angkat terapung yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen alat angkat itu disebut belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Selain itu, petugas menemukan persoalan administrasi terkait dokumen *sign-off*, yakni proses penurunan awak kapal. Dokumen penurunan dua awak kapal dilaporkan belum mendapatkan pengesahan dari Syahbandar setempat.
Sejumlah temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan ketentuan hukum yang relevan. Status dugaan pelanggaran itu masih harus ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait.
Kapal dan Muatan Diserahkan ke Kodaeral IX
Setelah penindakan, KRI Posepa-870 menyerahkan kapal, muatan kayu, serta dokumen terkait kepada Kodaeral IX melalui Posal Buru.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan perkara dan pendalaman terhadap temuan selama pemeriksaan awal. Dokumen serta barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti sebelum perkara ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sesuai ketentuan.
Guskamla Koarmada III menyatakan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di wilayah perairan yurisdiksi nasional akan terus dilakukan. Patroli keamanan laut menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran hukum di laut.
Penanganan perkara TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk pendalaman terhadap dugaan aktivitas di kawasan konservasi, kelengkapan perizinan, serta dokumen pelayaran.