JAKARTA – Pengendara kini bisa memeriksa apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) langsung melalui ponsel. Dengan layanan digital, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi hanya untuk mengecek status pelanggaran yang terekam kamera.
Pengecekan ini berguna bagi pengendara yang khawatir tidak menyadari adanya pelanggaran saat berkendara. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemilik kendaraan dapat memeriksa informasi tilang dan melihat detail pelanggaran apabila datanya tersedia.
Mengutip pemberitaan detikOto pada Senin (12/10/2026), pengecekan ETLE dapat dilakukan melalui menu yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas. Selain itu, Korlantas Polri juga menyediakan layanan pemeriksaan dan konfirmasi melalui situs resminya.
Cara Cek Tilang ETLE Melalui Aplikasi HP
Bagi pengendara yang ingin memeriksa status tilang elektronik, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi.
- Cari dan pilih menu ETLE.
- Pilih menu Cek Tilang.
- Masukkan data kendaraan sesuai petunjuk yang muncul pada aplikasi.
- Periksa hasil pencarian untuk mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran.
Jika sistem menemukan data pelanggaran, informasi yang tersedia dapat mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta foto sebagai bukti. Apabila tidak ditemukan catatan, aplikasi dapat menampilkan pemberitahuan bahwa pelanggaran tidak ditemukan.
Tampilan dan ketersediaan fitur bisa berubah mengikuti pembaruan aplikasi. Karena itu, ikuti petunjuk yang muncul pada aplikasi resmi saat melakukan pengecekan.
Bisa Juga Mengecek Melalui Situs Resmi ETLE
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring yang disediakan Korlantas Polri. Salah satunya melalui situs Konfirmasi ETLE Korlantas Polri.
Pada layanan konfirmasi, pengguna perlu memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor sesuai kolom yang tersedia. Layanan ini digunakan untuk memeriksa dan mengonfirmasi pelanggaran yang telah tercatat.
Sementara itu, portal ETILANG Korlantas Polri menyediakan informasi perkara tilang, pembayaran denda, dan jadwal sidang. Perlu diperhatikan bahwa pengecekan catatan kendaraan dan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah tercatat merupakan proses yang berbeda.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang ETLE?
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa seluruh informasi yang ditampilkan sebelum melanjutkan proses.
Pastikan nomor polisi, waktu, lokasi, dan bukti foto sesuai dengan kendaraan serta kejadian yang dimaksud. Jika pelanggaran memang terjadi, ikuti prosedur konfirmasi dan penyelesaian perkara melalui kanal resmi.
Namun, apabila data kendaraan tidak sesuai atau pemilik merasa tidak melakukan pelanggaran, gunakan mekanisme sanggah atau pengajuan keberatan yang tersedia. Jangan langsung mengabaikan pemberitahuan tersebut karena kegagalan melakukan konfirmasi dapat berujung pada pemblokiran sementara STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya juga perlu memastikan proses administrasi telah diselesaikan agar tidak terus menerima konsekuensi dari pelanggaran yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE
Berdasarkan pemberitaan detikOto yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sejumlah pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem ETLE meliputi:
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Mengoperasikan ponsel saat mengemudi.
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm sesuai ketentuan.
- Membawa penumpang sepeda motor melebihi ketentuan.
- Tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari apabila diwajibkan.
Penerapan penindakan bergantung pada jenis pelanggaran, ketentuan hukum, dan perangkat penegakan yang digunakan. Karena itu, daftar tersebut tidak berarti setiap kamera ETLE di semua lokasi otomatis mendeteksi seluruh jenis pelanggaran.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Tilang Elektronik
Di tengah kemudahan layanan digital, pengendara juga perlu mewaspadai pesan SMS atau WhatsApp yang mengaku berasal dari petugas tilang elektronik.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuka tautan atau mengunduh berkas dari pesan yang sumbernya tidak jelas. Tautan palsu dapat dimanfaatkan untuk mencuri data pribadi atau mengarahkan korban ke proses pembayaran yang tidak resmi.
Untuk memastikan informasi, akses langsung situs dengan domain resmi Polri, seperti konfirmasi-etle.polri.go.id dan etilang.polri.go.id. Jangan menyerahkan data sensitif atau melakukan pembayaran ke rekening yang tidak terverifikasi.
Dengan memanfaatkan layanan resmi tersebut, pengendara dapat memeriksa status tilang secara mandiri sekaligus memastikan proses konfirmasi dan pembayaran dilakukan melalui jalur yang benar.