JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.
Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi dua pria. Keduanya terlihat membawa tas dan kantong plastik berwarna putih yang belum diketahui isinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Rustian dilakukan bersama sejumlah saksi lain untuk mendalami perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB,” ujar Budi, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, KPK turut memeriksa sejumlah saksi dari internal BNPB. Mereka antara lain Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo yang merupakan tenaga ahli BNPB, serta Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) BNPB.
Pemeriksaan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana, termasuk proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari OTT, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana di lingkungan BNPB ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta yang diduga terkait dengan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, serta Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan yang menjabat Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK mendalami dua klaster dugaan tindak pidana. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam hubungan antara BNPB dan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa selama periode 2024–2026.
KPK menduga sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode tersebut terafiliasi dengan Bima Setiawan. Bima diketahui merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dugaan afiliasi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam proses pengadaan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Dalam penyidikan kasus ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Penyidik juga telah menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran barang bukti, KPK terus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Pemeriksaan Rustian dan sejumlah pejabat BNPB lainnya pada Selasa ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana penanganan bencana tersebut.