JAKARTA – Danantara memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pedoman perilaku yang mengatur etika kerja, penggunaan fasilitas perusahaan, hingga aktivitas pribadi para direksi dan dewan komisaris. Aturan ini juga mendorong efisiensi, termasuk pembatasan penggunaan pengawalan patroli (patwal) dan larangan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris yang diterbitkan PT Danantara Asset Management (Persero). Surat edaran itu ditandatangani Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero), Dony Oskaria, di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Pedoman tersebut menjadi acuan bagi jajaran pimpinan BUMN untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai prinsip *Good Corporate Governance* (GCG).
Terdapat delapan aspek utama yang diatur, meliputi perilaku kerja, kepatuhan terhadap hukum, hubungan antarorgan perusahaan, pencegahan konflik kepentingan, penggunaan fasilitas perusahaan, pengembangan kompetensi, etika bermedia sosial, serta kegiatan personal.
Tembusan surat edaran tersebut juga disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia dan Kepala Badan Pengaturan BUMN.
Direksi dan Komisaris Wajib Hadir di Lokasi Operasional
Dalam aspek profesionalisme kerja, direksi dan dewan komisaris BUMN diwajibkan hadir secara fisik di lokasi operasional atau *site operation* minimal 50 persen dari total hari kerja efektif setiap bulan.
Ketentuan ini menekankan pentingnya keterlibatan langsung pimpinan dalam lingkungan operasional perusahaan. Dengan demikian, jajaran manajemen diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan perusahaan secara profesional sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Pedoman tersebut juga mengatur pencegahan konflik kepentingan. Direksi dan komisaris dilarang melibatkan pasangan maupun anggota keluarga dalam urusan kedinasan dan transaksi bisnis BUMN.
Selain itu, para pejabat diwajibkan menandatangani surat pernyataan bebas konflik kepentingan setiap tahun. Mereka juga dilarang menggunakan kewenangan jabatan, informasi internal, maupun aset perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Pada aspek kepatuhan, seluruh pimpinan BUMN harus menjalankan prinsip GCG serta mematuhi ketentuan terkait pemberantasan korupsi dan gratifikasi.
Pelanggaran terhadap pedoman tersebut dapat berujung pada evaluasi integritas hingga pemberhentian dari jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Fasilitas Perusahaan Diperketat
Pengaturan penggunaan fasilitas perusahaan menjadi salah satu bagian penting dalam pedoman perilaku tersebut. Direksi dan komisaris BUMN dilarang menggunakan pengawalan patroli atau patwal, baik untuk kegiatan operasional harian maupun kepentingan pribadi.
Selain itu, biaya fasilitas tambahan bagi keluarga pejabat tidak boleh dibebankan ke anggaran perusahaan. Kegiatan seremonial yang tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan juga diminta untuk ditiadakan.
Ketentuan ini turut mengatur perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Direksi dan komisaris diwajibkan mengajukan izin tertulis kepada Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menertibkan penggunaan fasilitas dan memastikan kegiatan kedinasan dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Peran Direksi dan Komisaris Harus Sesuai Kewenangan
Selain mengatur etika individu, pedoman perilaku ini memperjelas pembagian peran antara direksi dan dewan komisaris dalam pengelolaan BUMN.
Direksi bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan, sedangkan dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Karena itu, komisaris dilarang mengintervensi kegiatan operasional harian yang menjadi ranah direksi.
Pembagian fungsi tersebut diharapkan menjaga profesionalisme sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Di sisi lain, jajaran pimpinan BUMN juga didorong untuk terus meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi profesional, membangun kolaborasi antarunit, serta mengembangkan program pendampingan atau *mentoring* di lingkungan perusahaan.
Pengembangan kompetensi menjadi bagian dari pedoman untuk menjaga kualitas kepemimpinan dan mendukung peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Gaya Hidup di Media Sosial Ikut Diatur
Pedoman perilaku tersebut juga mencakup aktivitas di ruang digital. Direksi dan komisaris BUMN, termasuk pasangan serta anggota keluarga mereka, dilarang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga etika dan menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Para pejabat juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik praktis maupun menyampaikan pernyataan yang bernada partisan.
Sementara itu, kegiatan pribadi seperti hobi dan olahraga tidak boleh menggunakan fasilitas atau anggaran perusahaan. Aktivitas tersebut hanya diperbolehkan di luar jam kerja efektif.
Dengan ketentuan ini, kegiatan seperti bermain golf harus dilakukan di luar jam dinas dan tidak menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Penerapan pedoman perilaku tersebut berlaku hingga jajaran anak perusahaan BUMN. Seluruh pihak terkait diberikan waktu paling lambat 30 hari kalender sejak surat edaran diterbitkan untuk menerapkan ketentuan tersebut secara menyeluruh.
Melalui pedoman ini, penguatan etika dan profesionalisme di lingkungan BUMN diarahkan untuk berjalan beriringan dengan disiplin kerja, kepatuhan, serta penggunaan sumber daya perusahaan secara bertanggung jawab.