Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Terbaru, tim penyidik selesai memeriksa Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto, pada Rabu (28/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengincar keterangan Agus terkait aliran dana ilegal (kickback) dari pihak swasta yang mengalir ke kantong para oknum pejabat internal BNPB.
“Penyidik mendalami dugaan pemberian kickback dari para pelaksana proyek swasta kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Soroti Benturan Kepentingan dan Inisiatif Jahat Vendor
Selain aliran uang pelicin, KPK juga mencecar saksi mengenai dugaan praktis campur tangan dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana yang melibatkan sejumlah vendor.
Budi menambahkan, penyidik mengendus adanya inisiatif aktif dari pihak swasta untuk menyuap pejabat internal demi mengamankan pengerjaan proyek-proyek darurat bencana.
“Pemeriksaan ini menguatkan indikasi adanya inisiatif dari pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak internal BNPB. Materi hari ini melengkapi keterangan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” terang Budi.
Tak hanya Agus Riyanto, KPK juga memanggil tiga pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) BNPB lainnya sebagai saksi, yakni Kastelia Medina (ASN BNPB), serta Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto (keduanya Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen DSP BNPB).
Konstruksi Perkara: Dua Klaster Kasus, Suap Rp4,8 Miliar hingga Emas
Dalam skandal pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka diduga menikmati hasil bancakan berupa uang suap senilai Rp4,8 miliar, 325 gram emas murni, serta pecahan mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Penyidik KPK membagi pengusutan korupsi bencana ini ke dalam dua klaster utama:
1. Klaster Konflik Kepentingan
KPK menetapkan Bima Setiawan—selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto—sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan langsung dan benturan kepentingan dalam pengalokasian proyek dana siap pakai.
2. Klaster Suap dan Uang Pelicin Vendor
KPK menjerat empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi suap antara pihak swasta (vendor) dengan pejabat BNPB:
-
Richard Erlangga (RIC): Tenaga Ahli Kepala BNPB pada periode tersebut.
-
Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
-
Syifa Nrika Ghifarin (SNG): Pihak swasta/vendor.
-
Gery Prasetiawan (GER): Pihak swasta/vendor.