JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberhentikan Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat organisasi tersebut. Keputusan itu diambil setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, organisasi mengambil langkah tersebut setelah mempertimbangkan beratnya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Sigit.
“Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya,” ujar Andi Gani.
Andi juga menegaskan bahwa gerakan buruh tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menjerat Sigit. Ia menyebut hubungannya dengan mantan Kapolri tersebut selama ini sebatas kerja sama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Kami tegaskan, Gerakan Buruh Indonesia, baik Konfederasi Serikat Buruh Indonesia juga KSPSI AGN, tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian diambil sebagai respons organisasi terhadap dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada mantan Ketua Dewan Penasihat KSPSI tersebut.
“Kami melakukan tindakan cepat karena tuduhan pidana pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Penasihat KSPSI, mantan Ketua Dewan Penasihat,” katanya.
Sekretaris Jenderal DPP KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, turut menyampaikan keputusan resmi pemberhentian Sigit. Ia menjelaskan, DPP KSPSI telah menggelar rapat pada Rabu malam sebelum menetapkan keputusan tersebut.
“DPP KSPSI tadi malam sudah rapat dan menyatakan hal sebagai berikut dengan surat keputusan DPP KSPSI tentang Pemberhentian Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Menimbang dan seterusnya, mengingat mukadimah di dalam AD/ART KSPSI adalah tujuan berdirinya KSPSI semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan buruh beserta keluarganya,” ujar Hermanto.
Melalui keputusan tersebut, KSPSI menetapkan tiga hal. Pertama, memberhentikan Jenderal Polisi (Purn.) Sigit, M.Si. dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Kedua, mencabut Surat Keputusan DPP KSPSI Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI. Ketiga, keputusan pemberhentian berlaku sejak ditetapkan dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
“Kemudian Keputusan DPP KSPSI tentang pemberhentian ketua dewan penasihat. Pertama, memberhentikan Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Sigit, M.Si. sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Kedua, mencabut surat keputusan DPP KSPSI Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang disebut sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya sejak 2025.
Penetapan tersangka tersebut menjadi latar belakang keputusan KSPSI mencopot Sigit dari jabatan Ketua Dewan Penasihat. Meski demikian, perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut masih harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.