BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial S yang diduga menjadi pemilik uang rupiah palsu senilai Rp980 juta. Uang tersebut terdiri dari 9.800 lembar pecahan Rp100.000 dan diduga berkaitan dengan jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta.
Penangkapan S merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, ketika polisi lebih dahulu mengamankan seorang kurir berinisial AW di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan penangkapan terbaru ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan S. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S diduga berperan sebagai pemberi perintah kepada AW sekaligus pemilik ribuan lembar uang yang diduga palsu.
“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku uang yang diduga palsu tersebut merupakan sisa uang yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul uang dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan rupiah.
Polisi Telusuri Pengiriman Uang Palsu ke Jakarta
Penyidik juga mendalami pengakuan kedua tersangka mengenai dugaan pengiriman uang palsu ke Jakarta pada 2025. Keterangan AW dan S terkait waktu serta tujuan pengiriman tersebut belum sepenuhnya sesuai.
Yuni mengatakan, perbedaan informasi itu membuat penyidik perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memastikan rangkaian distribusi uang yang diduga palsu tersebut.
“Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” ucap Yuni.
Selain pengiriman pada 2025, polisi turut menyelidiki distribusi uang pada Oktober 2026. Dalam pemeriksaan sementara, S menyebut uang tersebut dikirim setelah ada pesanan dari seseorang berinisial A.
Menurut pengakuan S, uang yang diduga palsu itu dipesan oleh A untuk keperluan demonstrasi. Meski demikian, polisi belum memastikan kebenaran keterangan tersebut dan masih berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga memesan uang.
“S menyampaikan, bahwa uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demo. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” kata Yuni.
Polda Lampung Buru Pihak Pemesan
Polda Lampung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal perolehan uang, pihak yang memesan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran uang palsu tersebut.
Penyidik juga menelusuri jalur distribusi yang diduga menghubungkan sejumlah wilayah di Sumatera hingga Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap keseluruhan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak pemesan, sumber perolehan, dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara ini,” tandas Kabid Humas.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Keterangan mengenai asal uang yang dikaitkan dengan Pemilu 2024 maupun dugaan pesanan untuk demonstrasi masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.