JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian mengenai keaslian ijazah sarjananya dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), dengan Jokowi menjelaskan perjalanan akademiknya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi memastikan foto yang tercantum dalam ijazah Fakultas Kehutanan UGM merupakan dirinya sendiri, bukan sosok bernama Dumatno Budi Utomo.
Jokowi Ungkap Tanggal Ujian Skripsi dan Wisuda
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut telah menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 sebelum mengikuti prosesi wisuda.
“Yang Mulia, jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober (1985), Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Dia kemudian menjelaskan bahwa wisuda berlangsung pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Menurut Jokowi, terdapat 14 lulusan Fakultas Kehutanan yang mengikuti prosesi wisuda pada kesempatan tersebut.
Jokowi bahkan menyebut sejumlah nama rekan satu fakultasnya yang mengikuti wisuda, meski tidak lagi mengingat seluruh peserta.
Ijazah UGM Terbit November 1985
Jokowi juga memaparkan identitas dokumen kelulusan sarjananya ketika ditanya jaksa mengenai penerbitan ijazah.
Dia menyebut ijazah S-1 tersebut memiliki nomor register 1120 dan diterbitkan pada 5 November 1985.
Dokumen itu ditandatangani Rektor UGM saat itu, Profesor Dr dr Te Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo.
Keterangan tersebut disampaikan Jokowi setelah ijazah asli miliknya diperlihatkan dalam persidangan.
Tegaskan Foto Ijazah Bukan Dumatno Budi Utomo
Salah satu bagian penting pemeriksaan berkaitan dengan foto yang terpasang pada ijazah sarjana Jokowi.
Jaksa secara langsung meminta kepastian apakah foto tersebut merupakan Jokowi atau justru Dumatno Budi Utomo.
Jokowi menjawab tegas bahwa foto dalam dokumen kelulusannya adalah dirinya sendiri.
“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo,” ujar Jokowi.
Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa ijazah sarjananya pernah dijadikan objek penelitian oleh Roy Suryo.
Alasan Jokowi Menolak Permintaan Rombongan di Rumahnya
Dalam persidangan, Jokowi turut menceritakan pengalaman ketika sekelompok orang mendatangi kediamannya menggunakan bus.
Rombongan tersebut menggelar demonstrasi dan meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli yang dimilikinya.
Jokowi mengaku sempat mempersilakan tiga orang dari rombongan tersebut masuk ke rumahnya.
Namun, dia menolak memperlihatkan dokumen kelulusannya karena menilai rombongan itu tidak memiliki kewenangan untuk meminta pemeriksaan ijazah.
“Tidak, Yang Mulia. Hanya saat itu ada rombongan datang ke rumah saya dengan bus, demo.”
“Kemudian saya suruh masuk tiga orang dan beliau-beliau meminta saya untuk menunjukkan ijazah yang asli yang saya miliki.”
“Saya sampaikan, Bapak-Ibu tidak memiliki otoritas untuk itu, jadi tidak saya tunjukkan, Yang Mulia.”
“Saya akan, saya sampaikan, saya akan menunjukkan kalau diminta oleh aparat kepolisian, oleh kejaksaan, dan oleh pengadilan, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan alasan Jokowi memilih menunjukkan dokumen aslinya melalui proses hukum, bukan memenuhi permintaan rombongan yang datang ke kediamannya.
Roy Suryo Didakwa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus yang menyeret Roy Suryo berawal dari dugaan penyebaran informasi tidak benar mengenai ijazah pendidikan Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden RI tersebut.
Dalam perkara ini, Roy dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melalui media elektronik.
Dakwaan utama merujuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berdasarkan ketentuan UU ITE, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).
Ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kesaksian Jokowi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan, sehingga seluruh dakwaan terhadap Roy Suryo tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan.***