JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut dirinya berpeluang menduduki posisi calon wakil presiden (cawapres).
Dasco justru mengaitkan kemunculan isu politik tersebut dengan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang sedang diselidiki Bareskrim Polri.
Dia menduga pemberitaan mengenai peluang dirinya menjadi pendamping presiden sengaja dimunculkan untuk menggeser perhatian masyarakat dari kasus penyadapan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis, 5 November 2026.
“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” kata Dasco dalam unggahan tangkapan layarnya.
Dia juga secara tegas menepis kabar pencalonan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi tidak benar.
“Ada upaya pengalihan isu, saya pastikan itu hoaks!,” sambungnya di keterangan unggahan.
Kasus Penyadapan Ilegal Diusut Bareskrim
Di tengah munculnya isu tersebut, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian.
Perkara ini mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data hasil penyadapan.
Penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa permintaan resmi dari penyidik maupun dokumen laporan polisi.
“Pada kurun waktu tahun 2022-2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur permohonan penyidik maupun lampiran LP,” kata Asep saat konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, aktivitas tersebut diduga tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang disinyalir bertujuan menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pelaporan pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ungkapnya.
Aturan Penyadapan yang Dilanggar
Bareskrim menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme serta batasan penyadapan.
Ketentuan tersebut mewajibkan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, legalitas, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk mendukung kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan perkara pidana di pengadilan sesuai ketentuan undang-undang.
Tiga Pasal Menjerat Tersangka
Direktorat Siber Bareskrim Polri menerapkan tiga ketentuan pidana dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Ini awal dari proses penyidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Siber,” ujar Asep.
Selain ketiga tersangka, penyidik masih meminta keterangan satu orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi.
Bareskrim memastikan pengusutan perkara akan terus dilanjutkan dengan mengutamakan profesionalitas, transparansi, dan pertanggungjawaban.
“Ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Perkembangan Penyidikan Masih Dinantikan
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan perangkat pengawasan elektronik di lingkungan kepolisian.
Sementara itu, Dasco telah membantah isu pencalonan dirinya sebagai cawapres dan menilai kemunculannya berkaitan dengan upaya pengalihan perhatian publik.
Perkembangan penyidikan Bareskrim serta pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih menjadi hal yang dinantikan.***