JAKARTA – Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut kenaikan upah minimum perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Usulan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral.
Namun, angka tersebut masih merupakan tuntutan buruh dan belum menjadi ketetapan pemerintah.
Perhitungan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
KSPI menggunakan tiga komponen dalam menyusun usulan kenaikan upah minimum 2027, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan data yang digunakan serikat buruh untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 3,20 persen. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43 persen.
Dalam perhitungannya, KSPI menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9. Jika dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, hasil perhitungan menjadi sekitar 8,1 persen.
Meski demikian, KSPI mengajukan rentang kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen. Rentang tersebut mempertimbangkan perbedaan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.
Artinya, buruh tidak meminta seluruh daerah menerapkan kenaikan dengan persentase yang sama.
Buruh Soroti Kondisi Industri dan Daya Beli
Said Iqbal juga menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum berpotensi langsung membuat perusahaan kesulitan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menyoroti kondisi industri yang menurut data KSPI dan Partai Buruh justru menunjukkan adanya penutupan pabrik di sejumlah wilayah dengan upah minimum relatif rendah, seperti Jawa Tengah, Majalengka, dan Sumedang.
Bagi kalangan buruh, besaran upah perlu mempertimbangkan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kenaikan upah diharapkan dapat membantu menjaga daya beli sekaligus menopang konsumsi masyarakat.
Namun, penetapan upah minimum tetap perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kemampuan industri agar kebijakan pengupahan tidak mengabaikan keberlangsungan lapangan kerja.
Pemerintah Belum Menetapkan Besaran UMP 2027
Hingga 5 November 2026, besaran kenaikan UMP 2027 belum ditetapkan pemerintah. Pembahasan masih membutuhkan kepastian mengenai mekanisme dan formula pengupahan yang akan digunakan.
Said Iqbal juga menyoroti belum terbentuknya anggota Dewan Pengupahan Nasional periode baru. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pembahasan mengenai pedoman penetapan upah minimum belum berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa aspirasi buruh mengenai kenaikan upah akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Pembahasan juga perlu memperhatikan kebutuhan hidup layak serta masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.
Dengan demikian, usulan kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen masih harus melalui pembahasan sebelum pemerintah menetapkan besaran upah minimum yang berlaku pada 2027.***