BEKASI – Polisi mengungkap hasil pemeriksaan urine terhadap TM, sopir truk molen yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasil tes menunjukkan TM negatif mengonsumsi narkoba maupun alkohol saat insiden yang menewaskan enam orang tersebut terjadi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengatakan, pemeriksaan urine dilakukan pada malam setelah kecelakaan, Minggu (1/11/2026).
“Pada saat malam kejadian langsung kita tes urine, hasilnya negatif,” kata Joko saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, TM juga mengaku dalam kondisi sadar dan tidak mengantuk ketika mengemudikan kendaraan. Meski demikian, polisi menduga kecelakaan dipicu masalah pada sistem pengereman truk.
“Pengakuan sopir dalam kondisi sadar dan tidak ngantuk,” ujarnya.
TM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Polisi Temukan Truk Molen Tidak Laik Jalan
Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap kondisi kendaraan yang digunakan TM saat kecelakaan. Berdasarkan pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, truk Hino bernomor polisi B-9548-MV tersebut dinyatakan tidak laik jalan.
Kendaraan buatan 2008 itu diketahui tidak lagi terdaftar dalam pengujian kendaraan bermotor berkala atau uji kir di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Selain itu, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah berakhir pada 12 Desember 2020.
Pemeriksaan fisik oleh Dishub turut menemukan sejumlah kerusakan pada komponen kendaraan, terutama sistem pengereman. Kondisi pedal rem dilaporkan tidak memiliki tekanan angin, sementara selang rem pada sumbu pertama dan kedua mengalami keretakan.
Selain itu, minyak rem ditemukan dalam kondisi kotor dan menghitam.
“Pada sistem pengereman, pedal rem tidak memiliki tekanan angin, selang rem pada sumbu pertama dan kedua retak, serta minyak rem dalam kondisi kotor dan menghitam,” kata Joko Sembodo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Petugas juga menemukan indikator speedometer tidak berfungsi, lampu rem belakang tertutup semen, serta pelat nomor kendaraan hanya terpasang di bagian depan.
Menurut Joko, seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” imbuh Joko.
Polisi Libatkan Ahli untuk Dalami Penyebab Kecelakaan
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Insiden itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami penyebab kecelakaan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti teknis. Setelah meminta pendapat ahli dari Dishub Kota Bekasi, polisi berencana melibatkan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan.
Keterangan ahli ATPM diperlukan untuk mengkaji spesifikasi kendaraan serta kinerja komponen yang berkaitan dengan kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan rekonstruksi dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Pandangan itu nantinya disandingkan dengan hasil rekonstruksi tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya,” ungkap Joko.
Penyidik masih melanjutkan proses pengumpulan bukti untuk memastikan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan yang merenggut enam korban jiwa tersebut.