JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah menghadiri sidang perkara dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada,” ujar Jokowi saat dimintai tanggapan mengenai perkara yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut.
Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus itu. Ia memilih meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Nanti kita tunggu ya,” ujarnya.
Listyo Sigit Pernah Menjadi Ajudan Jokowi
Listyo Sigit Prabowo diketahui pernah menjadi ajudan Jokowi ketika menjabat sebagai Presiden RI. Hubungan keduanya berlanjut ketika Jokowi melantik Sigit sebagai Kapolri pada 2021.
Sigit menduduki jabatan Kapolri hingga 1 Oktober 2026. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Namun, jabatan tersebut tidak lagi diemban Sigit setelah Presiden Prabowo memberhentikannya pada Rabu (4/11/2026).
Tiga Jenderal Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut disampaikan pada 3 November 2026.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi. Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain sejak 2025.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah menyeret sejumlah pejabat dan perwira tinggi kepolisian. Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Jokowi pun tidak menyampaikan penilaian mengenai perkara tersebut. Ia hanya menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganannya.