JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperolehnya saat menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Keterangan tersebut disampaikan ketika dirinya menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, sempat mempertanyakan apakah IPK Jokowi ketika lulus dari UGM berada di angka 2,5. Pertanyaan itu disampaikan setelah pihak rektor memberikan keterangan mengenai nilai kelulusan Jokowi.
“Kemudian tadi Rektor mengatakan bahwa Saudara dinyatakan lulus dengan IPK di atas 2,5. Benar seperti itu Saudara? IPK Saudara 2,5?” tanya pengacara Roy.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyebut dirinya mengingat memperoleh IPK sebesar 3,05 selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
“Seingat saya, IP saya 3,05,” jawab Jokowi.
Jokowi Jelaskan Perbedaan Tanggal Kelulusan dan Wisuda
Selain mempertanyakan nilai akademik, Abdul Gafur juga meminta penjelasan mengenai tanggal kelulusan Jokowi. Pengacara tersebut menyinggung tanggal 23 Oktober 1985 yang disebut sebagai waktu Jokowi dinyatakan lulus.
“Kemudian tadi dinyatakan juga Saudara lulus pada tanggal 23 Oktober tahun 1985, seperti yang tadi sudah dijelaskan oleh Saudara, benar ya?” tanya pengacara Roy.
Jokowi membenarkan tanggal tersebut sebagai waktu dirinya menyelesaikan ujian skripsi. Namun, ia menjelaskan bahwa tanggal kelulusan skripsi berbeda dengan tanggal pelaksanaan wisuda.
“Lulus skripsi, iya. Lulus ujian skripsi. Kalau wisudanya tanggal 19 November 1985,” jawab Jokowi.
Jokowi kemudian merinci tiga tanggal yang berkaitan dengan proses penyelesaian pendidikannya. Ia menyebut ujian skripsi dilaksanakan pada 23 Oktober 1985, ijazah ditandatangani pada 5 November 1985, sedangkan wisuda berlangsung pada 19 November 1985.
Menurut Jokowi, ketiga tanggal tersebut merupakan tahapan yang berbeda sehingga perlu dipahami sesuai konteksnya.
“Saya lulus ujian skripsi. Kalau untuk wisuda, itu tanggal 19 November 1985. Kalau tanda tangan di ijazah, di ijazah yang ditandatangani oleh Profesor Doktor T. Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo, itu tanggal 5 November. Jadi tolong ini dibeda-bedakan, jangan dicampur aduk kemudian dipelintir-pelintir,” jawab Jokowi.
Roy Suryo Didakwa dalam Perkara Dugaan Fitnah Ijazah
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi hingga berujung pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Atas perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan tersebut, keterangan Jokowi mengenai IPK dan tahapan kelulusannya menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazahnya. Proses hukum terhadap Roy Suryo masih berjalan sesuai tahapan persidangan.