JAKARTA – Pemerintah memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik. Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), informasi yang telah tersedia dan terverifikasi diharapkan dapat dimanfaatkan kembali oleh instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan data menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen atau menjalani proses administrasi yang sama ketika mengurus layanan di berbagai instansi.
Meutya menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memiliki peran utama dalam memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung. Hal ini memungkinkan pertukaran serta pemanfaatan data lintas kementerian dan lembaga berlangsung sesuai kewenangan masing-masing.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, proses administrasi yang mengharuskan masyarakat mendatangi banyak tempat dan berulang kali memberikan informasi dapat menyita waktu serta tenaga. Karena itu, pemanfaatan data yang sudah tersedia menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban administratif masyarakat.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
Dalam penerapannya, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai salah satu persyaratan utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan berbagai sistem elektronik untuk saling terhubung dan bertukar informasi dengan menggunakan standar yang sama.
Agar pertukaran data berjalan optimal, diperlukan keseragaman standar di antara kementerian dan lembaga. Standar tersebut mencakup kesamaan definisi data, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga sistem pengamanan dan pengendalian akses. Pemerintah juga perlu memastikan setiap pemanfaatan data dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
Untuk mendukung keterhubungan tersebut, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang didukung infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ketiga komponen ini menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memfasilitasi pertukaran data lintas instansi.
Selain kesiapan teknologi, Meutya menekankan pentingnya keselarasan regulasi. Pelaksanaan UU SDI harus berjalan sejalan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta aturan sektoral lainnya. Dengan demikian, setiap instansi memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak akses, tujuan pemanfaatan data, dan tanggung jawabnya.
Di sisi lain, integrasi data harus tetap memperhatikan kedaulatan informasi dan privasi masyarakat. Pemerintah perlu mengatur hak akses, membatasi tujuan penggunaan data, menjaga keamanan infrastruktur, serta mengawasi proses pengelolaannya.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Meutya juga menjelaskan bahwa integrasi sistem tidak berarti seluruh basis data harus dikumpulkan dalam satu instansi. Pemerintah tetap menerapkan prinsip data remains at source, yaitu kementerian dan lembaga sebagai pengelola asal tetap bertanggung jawab atas kualitas, pembaruan, serta validitas data masing-masing.
Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan menggunakan data sesuai kewenangan, bukan dengan mengambil alih seluruh pengelolaan informasi dari instansi asal. Setiap lembaga juga perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas kedudukannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.
Menutup keterangannya, Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk menerapkan amanat UU SDI secara konkret. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh tersedianya infrastruktur digital, tetapi juga harus terlihat dari kemudahan layanan dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.