JAKARTA – Pemerintah mulai menyosialisasikan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) sebagai langkah mempercepat transformasi digital dan membenahi pengelolaan informasi di berbagai lembaga negara.
Salah satu sasaran utama kebijakan ini adalah menciptakan sistem pelayanan publik yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan informasi pribadi ketika mengurus layanan pemerintah.
Sosialisasi UU SDI diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterpaduan pengelolaan data dan penerapan pemerintahan digital.
Menurut Rini, integrasi informasi antarlembaga dapat memangkas proses administrasi yang selama ini membuat masyarakat harus berulang kali mengisi formulir dan menyampaikan dokumen serupa.
“Melalui Satu Data Indonesia, kita bergerak menuju prinsip once only. Masyarakat tidak perlu berulang kali menggunakan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintahan,” ujar Rini dalam sambutannya di Kantor BAPPENAS, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Prinsip once only tersebut mengarahkan pemerintah agar data yang sudah disampaikan masyarakat dapat dimanfaatkan kembali oleh instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme itu, proses pengurusan administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa membebani masyarakat dengan permintaan informasi yang sama.
Rini juga mendorong agar pertukaran data antarlembaga tidak lagi terhambat persyaratan administratif berupa nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Kemudahan tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti pentingnya menghubungkan berbagai basis data yang dimiliki kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.
Namun, integrasi tersebut harus dibarengi pembagian tanggung jawab yang jelas agar pengelolaan informasi tetap terkendali di masing-masing lembaga.
“Setiap instansi perlu menetapkan penanggung jawab dalam pengelolaan data. Pemerintah harus tetap memiliki kendali atas data yang digunakan bersama,” kata Meutya.
Meutya menegaskan, keberadaan undang-undang tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah nyata, bukan sekadar kebijakan administratif yang berhenti pada tingkat regulasi.
Selain interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling terhubung, pemerintah juga perlu memastikan keamanan siber dan perlindungan informasi pribadi masyarakat.
Aspek tersebut menjadi perhatian penting karena semakin luasnya pertukaran data antarlembaga turut meningkatkan kebutuhan terhadap sistem pengamanan yang kuat.
UU Satu Data Indonesia sebelumnya telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 pada 6 Oktober 2026.
Sosialisasi yang berlangsung pada 5 November 2026 menjadi bagian dari persiapan penerapan kebijakan tersebut di lingkungan pemerintahan.
Melalui penguatan tata kelola data nasional, pemerintah menargetkan pelayanan publik yang lebih terkoordinasi, mengurangi duplikasi administrasi, serta meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan.***