JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh proses aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui mekanisme resmi berbasis sistem. Calon mitra maupun masyarakat diminta tidak memberikan uang atau imbalan kepada pihak yang mengaku memiliki kewenangan mempercepat pembukaan dapur MBG.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang berwenang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan lembaga tersebut dalam proses aktivasi SPPG. Apabila menemukan indikasi permintaan imbalan, masyarakat diminta mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Pembukaan SPPG berjalan lewat sistem. Tidak ada pihak yang berwenang mengatasnamakan BGN untuk meminta imbalan. Jika Bapak dan Ibu menemukannya, simpan buktinya dan laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Agustina dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Penegasan tersebut disampaikan seiring dengan langkah BGN mengaktifkan 953 SPPG baru yang tersebar di 34 provinsi. Penambahan dapur tersebut diperkirakan dapat memperluas jangkauan Program MBG hingga sekitar 1,5 juta penerima manfaat.
Namun, BGN memastikan proses aktivasi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap dapur yang akan mulai beroperasi harus terlebih dahulu membuktikan kesiapan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) agar mampu menjalankan pelayanan sesuai ketentuan.
Agustina menjelaskan, kesiapan infrastruktur menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa sebelum SPPG diaktifkan. Selain fasilitas pengolahan makanan, ketersediaan personel juga harus dipastikan agar proses produksi hingga distribusi makanan dapat berjalan sesuai tata kelola keamanan pangan.
“Dapur baru yang kami aktivasi adalah dapur yang dapat membuktikan kesiapannya, baik secara infrastruktur maupun personel, mampu melakukan produksi dan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai tata kelola keamanan pangan,” jelasnya.
Tidak hanya kesiapan fasilitas dan tenaga kerja, pemenuhan standar higiene dan sanitasi juga menjadi persyaratan penting. Setiap SPPG yang diaktivasi diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan lingkungan pengolahan makanan.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga kualitas makanan yang diproduksi dan disalurkan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, perluasan dapur MBG harus berjalan seiring dengan penerapan standar keamanan pangan.
BGN juga menerapkan prinsip aktivasi secara bertahap dan berhati-hati. Dapur yang telah terdaftar melalui portal mitra tidak otomatis dapat langsung beroperasi apabila belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
” Kami telah berjanji untuk mengaktivasi dapur yang telah terdaftar di portal mitra secara bertahap dan berhati-hati, dengan mengutamakan asas kebermanfaatan dan kebutuhan penerima manfaat,” ujar Agustina.
Dalam pelaksanaannya, BGN turut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi menjadi sasaran prioritas. Sementara kelompok penerima manfaat yang diutamakan meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan santri di lingkungan pesantren.
Pada Oktober 2026, BGN telah menginisiasi aktivasi 1.460 SPPG di 32 provinsi. Selanjutnya, pada November, sebanyak 953 SPPG kembali diaktifkan di 34 provinsi. BGN juga menyiapkan aktivasi dapur baru dengan jumlah serupa pada pekan berikutnya.
Melalui mekanisme aktivasi berbasis sistem, pemeriksaan kesiapan operasional, serta kewajiban pemenuhan standar higiene dan sanitasi, BGN berupaya memastikan perluasan program MBG berlangsung secara tertib dan akuntabel.
BGN mengharapkan masyarakat dan calon mitra mengikuti seluruh prosedur resmi yang berlaku serta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan aktivasi dengan meminta sejumlah uang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan nama lembaga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.