Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hukuman penjara bagi Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dipangkas dari semula 10 tahun menjadi 9 tahun.
Dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar di PT Jakarta pada Kamis (24/9/2026), hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan korupsi yang dilakukan mantan pejabat negara tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman kurungan badan, Nadiem dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 140 hari.
Penyesuaian Uang Pengganti dan Beban Proporsional untuk Google
Tidak hanya memotong masa hukuman badan, majelis hakim tingkat banding juga mengoreksi kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,56 triliun ($1.567.888.662.716,74$) akibat proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek tersebut. Hakim menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara harus didasarkan pada asas proporsionalitas dan peran masing-masing pihak.
Majelis hakim menilai Nadiem yang saat itu menjabat sebagai menteri merupakan pelaku utama. Oleh sebab itu, ia dibebankan tanggung jawab membayarkan uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara.
“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula,” jelas hakim.
Guna memastikan pemulihan keuangan negara berjalan adil, majelis hakim membagi sisa beban uang pengganti kepada pihak-pihak lain yang diuntungkan secara ilegal dalam proyek ini.
Pihak distributor atau vendor penyedia laptop dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 15 persen. Sementara itu, raksasa teknologi Google—sebagai penerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM—dibebankan membayar uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara, dikurangi dana yang telah disetorkan oleh pelaku turut serta lainnya.