Polda Jawa Timur membongkar skandal penipuan siber berskala internasional berbasis investasi trading saham dan mata uang kripto. Jaringan kejahatan yang dikendalikan dari luar negeri ini memakan korban lintas daerah dengan total kerugian mencapai Rp12,931 miliar.
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari gelombang aduan masyarakat sepanjang periode Januari hingga April 2026.
“Kasus ini terkuak berdasarkan tujuh laporan polisi dari para korban yang menjadi korban penipuan, dengan akumulasi kerugian mencapai Rp12.931.000.000,” tegas Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Skema kejahatan ini dirancang cukup rapi sejak November 2025 melalui serangkaian iklan masif di media sosial. Korban yang tergiur kemudian disedot masuk ke dalam grup WhatsApp khusus dengan dalih “edukasi trading“. Di sana, para pelaku mengiming-imingi profit fantastis mulai dari 30 hingga 200 persen tanpa risiko kekalahan.
Perangkap Platform Fiktif dan Pemerasan Denda
Para korban lantas diarahkan untuk mengunduh aplikasi atau mengakses tiga situs platform trading, yakni SBC, Invescos, dan JVR. Angka keuntungan palsu terus dipajang di layar akun korban guna memancing setoran modal yang lebih besar.
Petaka mulai terasa ketika para korban berupaya menarik saldo milik mereka. Bukannya mendapatkan uang kembali, pengajuan pencairan modal justru ditolak secara sepihak oleh sistem.
“Saat korban hendak menarik dananya, sistem langsung mengunci transaksi. Ketika menghubungi admin, korban justru dituduh melakukan pelanggaran prosedur dan diperas untuk membayar denda jika ingin dananya cair,” beber Nanang.
Sita Rp81,5 Miliar dan Buru DPO di Luar Negeri
Tiga tersangka utama telah diringkus beserta barang bukti berupa tumpukan ponsel, dokumen perusahaan, paspor, kartu ATM, hingga token perbankan. Tak main-main, penyidik berhasil melacak serta memblokir 77 rekening penampung dana kejahatan dengan nilai fantastis.
“Penyidik telah memblokir dan menyita uang dari 77 rekening penampungan dengan total nilai mencapai Rp81.527.932.707. Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambah tim penyidik.
Polda Jatim menegaskan bahwa perburuan belum usai. Penyidik kini memburu sejumlah operator dan otak pelaku yang terdeteksi mengendalikan jaringan ini dari Malaysia dan Vietnam, yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) setempat.