Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, digeledah secara marathon oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/9/2026). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga memasuki petang itu dijaga ketat oleh personel Brimob Polda Jatim dan tim keamanan internal.
Akses menuju gedung vital tersebut diperketat. Area utama dissterilkan sehingga membatasi pergerakan awak media yang meliput di lokasi.
Rombongan penyidik antirasuah tiba dengan setidaknya empat unit mobil dan langsung bergerak tertutup menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan aktivitas penindakan hukum di tingkat wilayah tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melanjutkan tindakan penggeledahan yang bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur,” terang Budi saat dikonfirmasi via pesan daring.
Ekspansi Kasus dari Skandal BPN Mojokerto
Budi menjelaskan, penggeledahan di Kanwil ATR/BPN Jatim ini merupakan pengembangan intensif dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini menjadi jejak lanjutan setelah sebelumnya penyidik menyatroni Kantor BPN Kota Mojokerto. Dari penggeledahan di Mojokerto, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) penting serta amplop berisi uang tunai yang diduga bersumber dari pemohon layanan pertanahan.
“Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dan mencari alat bukti tambahan yang berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi penerimaan uang dalam pelayanan pertanahan,” tambah Budi.
Hingga Kamis malam, penyidik KPK masih terus memeriksa dokumen-dokumen krusial di dalam gedung Kanwil BPN Jatim guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.