KALTIM – Penertiban warung remang-remang di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam, berlangsung tegang. Petugas Satpol PP Kota Samarinda terlibat adu mulut dengan seorang oknum anggota TNI saat melakukan razia terhadap sejumlah tempat yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, oknum tersebut disebut beberapa kali muncul ketika petugas menggelar razia gabungan di kawasan tersebut. Ia menyebut, kehadiran oknum itu bahkan diikuti sikap konfrontatif terhadap petugas.
“Setiap kali kami mengadakan kegiatan gabungan di tempat itu selalu ada (oknum). Bahasanya itu wilayahnya,” ujar Anis saat memberikan keterangan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Anis, Satpol PP tidak mempersoalkan apabila ada pihak yang melakukan pengawasan di wilayah tertentu. Namun, pengawasan tersebut tidak semestinya menghambat petugas ketika menjalankan tugas penegakan peraturan daerah.
Ia menegaskan, kewenangan Satpol PP mencakup seluruh wilayah Kota Samarinda sehingga penertiban tidak terbatas pada wilayah administratif tertentu.
“Kalau saya arogan, saya juga bisa. Kalau dia cuma wilayahnya sekitar Karang Asam Ilir, kami sekota Samarinda. Tetapi kan tidak elok kalau kami sebutkan begitu,” katanya.
Di tengah ketegangan tersebut, petugas tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang menjadi sasaran operasi. Dari 15 lokasi yang disisir, petugas menemukan empat tempat yang diketahui menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi miras.
Anis mengatakan, penertiban dilakukan bukan untuk melarang masyarakat berdagang. Namun, kegiatan usaha harus memiliki izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai peredaran minuman beralkohol.
“Tidak boleh melegalkan kegiatan yang tidak benar. Karena memang jelas, yang beroperasi terkait miras itu harus ada izinnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penjualan miras secara legal memiliki ketentuan dan zonasi tertentu, termasuk pada tempat hiburan malam yang telah mengantongi izin. Kondisi tersebut berbeda dengan warung remang-remang yang menjual miras tanpa memenuhi ketentuan.
“Tidak bisa disamakan dengan warung yang remang-remang. Jelas memang itu menyalahi aturan,” kata Anis.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan cara pengelola warung menyamarkan minuman beralkohol agar tidak mudah teridentifikasi. Sebagian miras tidak disajikan menggunakan botol kemasan, melainkan dicampur dengan tuak dan ditaruh di dalam teko.
“Dua tempat tidak terlihat botolnya karena disajikan dalam teko. Tadi ditemukan lima teko dan yang botolan ada 72 botol miras campur,” ungkap Anis.
Barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut kemudian diamankan petugas untuk diproses sesuai ketentuan.
Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam insiden tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, Kodim 0901/Samarinda belum memberikan keterangan mengenai insiden yang terjadi saat penertiban.