JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pengembangan terbaru menyasar dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditemukan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut temuan tersebut muncul ketika penyidik mendalami perkara korupsi di Pemkot Madiun.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana. Dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
KPK kini menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang ditemukan.
Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi di KPPN Kota Madiun pada Rabu.
Kelima saksi itu adalah Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, dan Agung Triwinarto.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam informasi yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta aliran dana yang tengah ditelusuri penyidik.
Perkara baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Maidi melalui operasi tangkap tangan KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdianto.
Dalam perkara sebelumnya, Maidi diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar pada periode 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak.
Penyidik juga menduga terdapat praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kini, KPK memperluas penelusuran dengan memeriksa dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus dugaan pencucian uang.
Penyidik juga mendalami kemungkinan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.
KPK memastikan proses pengembangan masih berjalan dan belum menghasilkan penetapan tersangka baru.
Perkembangan ini membuat penyidikan perkara Maidi memasuki cakupan baru, terutama terkait asal-usul dan pergerakan aset maupun dana.
KPK akan menggunakan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.***