JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke aturan awal dengan mengeluarkan biaya kendaraan distribusi dari anggaran operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari. Kebijakan ini membuat penyediaan armada pengantar makanan kembali menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan bagian dari biaya operasional harian.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi regulasi pembiayaan program MBG. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kendaraan distribusi seharusnya diposisikan sebagai fasilitas dasar yang wajib disiapkan setiap SPPG sebelum mulai beroperasi.
“Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG,” ujar Tysa di Jakarta, Sabtu (8/11/2026).
Dia menjelaskan, dalam ketentuan awal, kendaraan pengantar makanan merupakan bagian dari perlengkapan penunjang operasional SPPG. Kedudukannya setara dengan bangunan fisik, instalasi peralatan memasak, serta wadah dan perlengkapan makan.
Artinya, setiap SPPG harus memiliki kesiapan armada distribusi sebagai salah satu persyaratan dasar sebelum menjalankan pelayanan. Karena itu, kebutuhan kendaraan tidak semestinya dibebankan kembali ke dalam alokasi biaya operasional harian.
Secara regulasi, ketentuan tersebut sebelumnya mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Kedua aturan itu tidak memasukkan kendaraan distribusi sebagai komponen biaya operasional SPPG.
Namun, skema tersebut sempat mengalami perubahan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025. Dalam aturan itu, terdapat opsi untuk memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen operasional.
Setelah melakukan evaluasi, BGN kemudian memutuskan untuk memisahkan secara tegas pembiayaan kendaraan distribusi dari anggaran operasional harian. Langkah ini dilakukan agar penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi pencampuran antara kebutuhan fasilitas dasar dengan biaya pelayanan sehari-hari.
“Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” kata Tysa.
Dengan kebijakan tersebut, anggaran operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari dapat difokuskan untuk mendukung kegiatan pelayanan MBG. Termasuk di dalamnya upaya menjaga kualitas makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.
BGN berharap pemisahan komponen pembiayaan ini membuat pengelolaan anggaran program MBG lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, kesiapan kendaraan untuk mendistribusikan makanan tetap menjadi bagian dari kewajiban masing-masing SPPG.