JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan alasan penempatan dua mantan pejabat KPK dalam jajaran strategis lembaganya.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang transparan dan bebas dari penyimpangan.
“Ini adalah langkah kami untuk memperkuat komitmen antikorupsi.”
“Bagi kami, integritas dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip administratif, melainkan fondasi utama dalam menjalankan program sebesar MBG,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Sudaryono menegaskan, BGN membuka ruang kerja sama dengan KPK, termasuk menerima hasil kajian mengenai titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan dan anggaran.
BGN juga berupaya memastikan seluruh tahapan program berjalan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta pengawasan yang berkesinambungan.
“Setiap rekomendasi yang diberikan oleh KPK menjadi masukan penting bagi kami untuk melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem,” tuturnya.
Menurut Sudaryono, penguatan kelembagaan harus berjalan seiring dengan percepatan distribusi manfaat program MBG kepada masyarakat.
Besarnya skala pelaksanaan MBG membutuhkan sistem pengelolaan yang solid, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan.
Karena itu, BGN memperkuat koordinasi dengan KPK dan sejumlah lembaga negara untuk memastikan pelaksanaan program sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Dua mantan pejabat KPK yang kini memperkuat BGN adalah Mungki Hadipratikno dan Haerudin dengan penugasan berbeda sesuai bidang keahliannya.
Mungki Hadipratikno sebelumnya menjabat Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Kini, Mungki dipercaya menjadi Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II pada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Sementara itu, Haerudin merupakan mantan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kini mengemban tugas sebagai Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi.
Jabatan tersebut berada di bawah Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN.
Penempatan dua personel berpengalaman di KPK ini diharapkan memperkuat pengendalian risiko, pengawasan operasional, dan pertanggungjawaban pelaksanaan MBG.
Dengan demikian, BGN tidak hanya mengejar perluasan penerima manfaat, tetapi juga memastikan program strategis pemerintah tersebut berjalan dengan tata kelola yang semakin baik.***