JAKARTA– Pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa perubahan penting dalam tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengalihan kewenangan perizinan dan pengawasan program pemagangan di luar negeri kepada kementerian yang menangani urusan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut positif pengesahan undang-undang tersebut yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Menurutnya, regulasi baru ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak pekerja mendapatkan pelindungan negara.
Mukhtarudin menegaskan, pelindungan ketenagakerjaan harus mencakup seluruh tahapan yang dilalui pekerja, mulai dari persiapan, masa bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Prinsip tersebut juga berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan selama bekerja di luar negeri.
“Prinsipnya, negara harus hadir memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, kepastian hukum, keselamatan, dan pelindungan yang layak. Ini juga menjadi prinsip utama dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali ke Tanah Air,” ujar Mukhtarudin, Sabtu (7/11/2026).
Dia menilai, pelindungan pekerja tidak cukup hanya berfokus pada proses penempatan dan hubungan kerja. Pemerintah juga harus memastikan pemenuhan hak, kondisi kerja yang manusiawi, jaminan sosial, serta akses terhadap keadilan ketika pekerja menghadapi persoalan.
Salah satu poin penting dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pelindungan pekerja migran Indonesia (KP2MI) untuk menangani perizinan dan pengawasan program pemagangan tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 40 yang mengatur bahwa pemagangan di luar negeri wajib memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara Pasal 41 menegaskan penyelenggaraan pemagangan luar negeri harus tetap menjunjung harkat dan martabat bangsa, berorientasi pada penguasaan kompetensi kerja yang lebih tinggi, serta menjamin pelindungan dan kesejahteraan peserta, termasuk dalam menjalankan ibadah.
“Ini menjadi bagian penting untuk memastikan peserta pemagangan tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga mendapatkan pelindungan dan perlakuan yang layak,” kata Mukhtarudin.
Adapun mekanisme peralihan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 301. Ketentuan ini menyebutkan bahwa perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri tetap dilaksanakan oleh kementerian selama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.
Di sisi lain, Mukhtarudin menyebut penguatan regulasi ketenagakerjaan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia. Pemerintah, kata dia, ingin mengubah komposisi pekerja migran yang selama ini masih didominasi tenaga kerja berkeahlian rendah atau *low skill* menjadi tenaga kerja dengan keterampilan menengah hingga tinggi (*middle-high skill*).
“Kita ingin pekerja migran Indonesia naik kelas. Mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, kemampuan bahasa, dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global. Namun, peningkatan kualitas itu harus dibarengi dengan sistem penempatan yang aman dan pelindungan yang kuat,” tegasnya.
Menurut Mukhtarudin, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan penting agar pekerja migran Indonesia mampu bersaing di pasar kerja internasional. Karena itu, pembekalan keterampilan harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem penempatan dan pengawasan.
Upaya tersebut juga membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, hingga negara tujuan penempatan. Harmonisasi regulasi dinilai penting agar kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan selaras dan memberikan manfaat langsung bagi pekerja.
**Aturan Turunan Jadi Perhatian**
Selain menyiapkan peralihan kewenangan, Mukhtarudin menekankan pentingnya penyusunan peraturan pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2026. Aturan turunan diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan secara efektif, terutama menyangkut mekanisme pengawasan, tanggung jawab pemberi kerja, dan pemenuhan hak pekerja.
“Undang-undang ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas dan implementatif. Jangan sampai semangat memberikan pelindungan yang lebih kuat justru terkendala dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut pengesahan undang-undang tersebut, Kementerian P2MI/BP2MI telah menyiapkan tiga langkah strategis.
Pertama, melakukan transisi internal melalui pemetaan tugas dan fungsi unit kerja yang berkaitan dengan kewenangan baru. Kedua, menginventarisasi penyelenggara serta program pemagangan luar negeri yang masih berjalan sebagai dasar penyusunan mekanisme perizinan dan pengawasan.
Ketiga, menyiapkan regulasi turunan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan aturan baru memiliki landasan teknis yang jelas.
Mukhtarudin berharap pengesahan undang-undang tersebut menjadi momentum untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
Dia menegaskan, pekerja dan peserta pemagangan harus dipandang sebagai manusia yang memiliki hak, martabat, serta masa depan, bukan sekadar bagian dari faktor produksi.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia agar kesempatan bekerja di luar negeri dapat menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing bangsa.