JAKARTA – Komisi III DPR RI memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menargetkan pengesahan pada Rapat Paripurna DPR, 15 Desember 2026. Pembahasan dan penyerapan aspirasi publik akan tetap dilakukan meski parlemen memasuki masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset kini menjadi agenda super prioritas. Komisi III akan memanfaatkan waktu yang tersedia pada masa reses untuk melanjutkan pembahasan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, masih terdapat sekitar delapan hari kerja yang dapat dimanfaatkan selama masa reses. Waktu tersebut akan digunakan secara maksimal untuk mendengar masukan publik terkait substansi RUU Perampasan Aset.
“Yang jelas kami *all out* super prioritas. Bahkan, di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik. Ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Kalau bisa lebih, sampai malam kita lakukan penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.
Komisi III, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan memperpanjang agenda penyerapan aspirasi hingga malam hari. Langkah tersebut ditempuh agar masukan dari berbagai pihak dapat dihimpun sebelum pembahasan RUU memasuki tahapan berikutnya.
Habiburokhman menjelaskan, target pengesahan pada 15 Desember 2026 ditetapkan setelah Komisi III menyelesaikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan KUHAP disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan menjadi salah satu agenda utama Komisi III.
Setelah pembahasan KUHAP rampung, Komisi III akan mengalihkan fokus untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman memastikan proses tersebut akan dikebut selama periode keanggotaan DPR saat ini.
“Begitu KUHAP selesai, setahunan lebih, langsung kita gas. Periode ini yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik. Insya Allah, dan kami pastikan 15 Desember kita sudah ketok di Paripurna,” ujarnya.
Minta Kinerja DPR Tak Disamaratakan
Habiburokhman juga menanggapi kritik mengenai lamanya proses pembentukan RUU Perampasan Aset. Ia meminta kinerja Komisi III periode 2024-2029 tidak disamakan begitu saja dengan periode DPR sebelumnya.
Menurut dia, komposisi anggota Komisi III saat ini mengalami perubahan cukup besar. Sekitar 65 persen anggota Komisi III merupakan anggota baru. Selain itu, susunan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di Komisi III juga mengalami perubahan secara keseluruhan.
“Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang *fair* kalau menggeneralisasi DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65 persen baru. Kemudian, struktur pimpinan AKD di Komisi III juga berubah 100 persen,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diperhitungkan ketika melihat perjalanan pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebab, anggota DPR yang saat ini duduk di Komisi III tidak seluruhnya terlibat dalam proses legislasi pada periode sebelumnya.
KUHAP Jadi Prioritas Awal
Terkait lamanya RUU Perampasan Aset sejak pertama kali diusulkan pada 2008, Habiburokhman menjelaskan bahwa anggota Komisi III periode sekarang belum menjadi bagian dari parlemen pada saat itu.
Ketika memasuki masa jabatan pada 2024, Komisi III memilih memprioritaskan pembaruan KUHAP. Menurut Habiburokhman, KUHAP memiliki posisi mendasar karena menjadi landasan dalam proses penanganan perkara pidana.
“Tahun 2008 itu belum ada yang di Komisi III. Makanya ketika kami masuk periode ini tahun 2024, yang pertama kami gas adalah KUHAP. Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi, bukan lagi 2008, dan itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana,” tegas Habiburokhman.
Dengan pembahasan KUHAP yang telah diselesaikan, Komisi III kini menyatakan akan mengalihkan fokus ke RUU Perampasan Aset. Pembahasan akan dilanjutkan melalui penyerapan aspirasi publik, termasuk selama masa reses, dengan target akhir pengesahan pada Rapat Paripurna DPR 15 Desember 2026.