JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan mencakup pemeriksaan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Bawaslu, serta tim relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan pihaknya telah menyiapkan dokumen dan keterangan yang diperlukan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.
“Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan,” ujar Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan proses perubahan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah norma mengenai pengecualian bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri.
Ketentuan itu kemudian dikaitkan pemohon dengan persyaratan administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi meminta KPU memberikan dokumen yang dapat menjelaskan proses penyusunan dan perubahan ketentuan dalam PKPU tersebut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar KPU menyerahkan bukti serta risalah pembahasan yang berkaitan dengan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses pembahasan hingga munculnya norma pengecualian tersebut.
“Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi, tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi dalam persidangan.
Selain risalah pembahasan, MK juga meminta informasi mengenai keterlibatan jajaran KPU dalam proses penyusunan aturan, termasuk daftar hadir serta pertimbangan yang menjadi bagian dari pembahasan perubahan norma tersebut.
Majelis hakim juga meminta KPU menyampaikan informasi mengenai proses konsultasi dengan DPR RI ketika perubahan ketentuan itu dibahas.
“Tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU. Nah, itu satu poin,” ujar Saldi.
Dalam perkara yang sama, Bawaslu turut diminta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan. Majelis hakim ingin mengetahui langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama tahapan tersebut berlangsung.
Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan apakah terdapat pemantauan, keberatan, maupun laporan masyarakat yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan tersebut.
“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” kata Saldi.
Menurut Saldi, keterangan dan dokumen dari KPU maupun Bawaslu diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai proses penyusunan aturan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan.
“Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi.
Melalui sidang lanjutan malam ini, Bawaslu akan menyampaikan keterangan sesuai dengan dokumen dan proses pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut. Sementara itu, KPU juga akan memberikan penjelasan terkait proses penyusunan dan perubahan PKPU yang menjadi bagian dari pokok perkara.
Keterangan para pihak selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memeriksa perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut.