JAKARTA – Bawaslu RI menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah guna menjaga hak pilih masyarakat. Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH, menekankan bahwa setiap proses harus berjalan sesuai kehendak rakyat tanpa ada penyimpangan.
Pengawasan Diperketat untuk Menjaga Hak Rakyat
“Kita menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi. Hak rakyat harus kita jaga agar proses yang terjadi benar-benar sesuai dengan kehendak mereka,” ujar Herwyn dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).
Herwyn juga menyoroti potensi pelanggaran dan kerawanan dalam pelaksanaan PSU. Ia meminta jajaran Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk meningkatkan komunikasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan demi memastikan pengawasan berjalan optimal.
Pentingnya Kepatuhan Administratif dan Verifikasi Dokumen
Dalam konteks teknis, Herwyn mengingatkan bahwa pengawasan harus mengacu pada aturan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan dokumen dan surat suara. “Pastikan kita melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan, terutama dalam pengurusan surat dan dokumen. Putusan MK justru memperluas aspek verifikasi yang sebelumnya tidak diatur secara mendetail,” katanya.
Efisiensi Anggaran dan Supervisi Berkelanjutan
Terkait aspek anggaran dalam penyelenggaraan PSU di 24 daerah, Herwyn menginstruksikan Bawaslu Provinsi untuk mengelola kegiatan pembinaan supervisi, asistensi, koordinasi, serta penanganan pelanggaran secara efektif. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran berdasarkan skala prioritas agar tidak terjadi pemborosan.
“Jika tidak ada anggaran, Bawaslu Provinsi lakukan supervisi dan koordinasi secara daring secara rutin. Jangan biarkan kawan-kawan di kabupaten/kota abai terhadap pengawasan, karena bisa berdampak pada munculnya PSU kembali yang berimplikasi pada penggunaan anggaran tambahan,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan transparan, efisien, dan tetap dalam koridor hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.