JAKARTA – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Senin (17/3/2025). Fajar terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa berusia 20 tahun, serta penggunaan narkoba.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa tindakan Fajar termasuk pelanggaran berat yang dijerat dengan pasal berlapis.
“Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam menyimpulkan ini adalah kategori berat. Pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal berlapis dengan kategori berat, dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ujar Agus kepada wartawan.
Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan ini dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap perwira menengah (pamen) tersebut.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berinisial SHDR (20 tahun). Selain itu, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkoba dan menyebarkan video pornografi anak di bawah umur melalui situs internet.
“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini mencoreng nama institusi Polri dan menimbulkan keprihatinan publik. Sidang KKEP hari ini dinantikan sebagai langkah tegas untuk menindak pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.