JAKARTA – Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menghentikan seluruh proses hukum terhadap seorang lansia asal Lampung bernama Mujiran.
Kakek Mujiran sebelumnya diproses akibat mengambil getah karet milik perusahaan negara tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Langkah tegas itu disampaikan Dony menyusul sorotan publik terhadap kasus yang menyeret pria berusia 72 tahun tersebut hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kalianda karena tuduhan penggelapan getah karet milik PTPN.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Dony dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dony menilai penggunaan pendekatan pidana terhadap warga miskin yang berjuang bertahan hidup justru mencoreng nilai kemanusiaan dan merusak citra BUMN sebagai perusahaan milik negara yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dony mengeluarkan tiga instruksi penting kepada jajaran direksi PTPN untuk segera dilaksanakan di lapangan.
Instruksi pertama adalah menghentikan seluruh proses hukum dan tindakan intimidatif terhadap Kakek Mujiran.
Instruksi kedua ialah pemberian bantuan sosial yang layak kepada Mujiran dan keluarganya guna membantu kondisi ekonomi mereka.
Sementara instruksi ketiga berupa pemberian pekerjaan bagi Mujiran ataupun anggota keluarganya agar mereka memiliki penghasilan tetap yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
”Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” kata Dony.
Tak hanya mengeluarkan instruksi, Dony juga menyampaikan teguran keras terhadap manajemen PTPN yang dinilai gagal mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan sosial di masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” ujar Dony.
Menurut Dony, seluruh perusahaan negara harus kembali memahami tujuan utama keberadaan BUMN yang dibentuk untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas, bukan malah memperlakukan rakyat kecil secara represif.
“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” kata Dony.
Dalam pernyataannya, Dony juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Mujiran dan keluarganya atas polemik yang memicu keresahan publik tersebut.
Ia bahkan meminta pimpinan PTPN di wilayah terkait turun langsung menemui Mujiran untuk menyampaikan permohonan maaf resmi atas nama institusi.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.
Kasus Mujiran kini dijadikan peringatan serius bagi seluruh perusahaan pelat merah di Indonesia agar tidak lagi mengedepankan pendekatan hukum yang mengabaikan sisi kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan sosial masyarakat.
BP BUMN bersama Danantara disebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan di lingkungan BUMN agar pendekatan restorative justice dan nilai kemanusiaan menjadi prioritas utama.
“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony menegaskan.
Kasus ini bermula ketika Mujiran yang hidup dalam keterbatasan ekonomi nekat mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual demi memenuhi kebutuhan keluarganya sebelum akhirnya diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung.***