JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, mengungkap temuan yang tidak hanya bernilai fantastis, tetapi juga berpotensi memperkuat penyidikan tiga perkara dugaan korupsi besar.
Selain menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas rahasia.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan **kasus batu bara**, pengelolaan PT ASABRI, hingga penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan seluruh barang yang ditemukan akan diproses sesuai mekanisme penyidikan.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen, termasuk handphone. Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas,” kata Totok di Sentul, Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Ia menegaskan seluruh barang yang memiliki keterkaitan dengan perkara akan diamankan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Foto Keluarga Ikut Diamankan
Selain emas dan uang, keberadaan foto keluarga menjadi salah satu temuan yang menarik perhatian dalam penggeledahan tersebut. Penyidik menduga foto-foto tersebut berkaitan dengan identitas pemilik rumah maupun pihak yang menguasai barang-barang berharga di dalam brankas.
Meski demikian, Polri belum mengungkap secara rinci siapa sosok dalam foto tersebut maupun kaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh barang bukti masih akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Brankas Rahasia Ditemukan di Balik Dinding
Penggeledahan di rumah mewah tersebut juga mengungkap keberadaan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik dinding bangunan.
Hingga sekitar pukul 02.40 WIB, penyidik masih melakukan pembongkaran serta inventarisasi barang-barang yang ditemukan di dalam brankas. Sejumlah petugas terlihat keluar masuk rumah membawa barang bukti, sementara personel bersenjata lengkap berjaga di sekitar lokasi.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap penyitaan 74 kilogram emas batangan dari lokasi yang sama. Bersama emas tersebut, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Sebelumnya Polisi Temukan Uang Hampir Rp60 Miliar
Penggeledahan di Sentul merupakan kelanjutan dari operasi yang sehari sebelumnya dilakukan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang setelah dikonversikan mencapai hampir **Rp60 miliar**.
“Untuk penggeledahan di lokasi The Club, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujar Totok.
Ia merinci uang yang ditemukan terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
“Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” jelasnya.
Tiga Perkara Diusut Bersama
Irjen Totok mengatakan penyidikan dilakukan melalui skema **joint investigation** antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penyidikan mencakup **dugaan korupsi sektor batu bara** yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara batu bara, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.
Jadi Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujar Budi.
Dengan ditemukannya emas batangan, uang tunai bernilai hampir Rp60 miliar, dokumen, perangkat elektronik, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik aset, penyidik kini terus mendalami aliran dana serta hubungan para pihak dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.