JAKARTA – Penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa satu brankas, sejumlah koper berisi barang bukti, serta tiga saksi usai menggeledah Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap sektor batu bara, hingga perkara Asabri.
Proses pemindahan barang bukti berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Brimob. Sejumlah kendaraan operasional dikerahkan untuk mengangkut hasil penyitaan, mulai dari dua unit mobil Hiace hingga satu kendaraan taktis Baracuda yang keluar dari lokasi penggeledahan.
Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik membawa berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Dari dua mobil Hiace, terlihat tiga koper berukuran besar, dua koper kecil, dua kontainer, serta dua dus berisi dokumen. Sementara itu, dari kendaraan Baracuda diturunkan sebuah koper berukuran besar dan satu unit brankas yang kemudian langsung dibawa masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tak hanya barang bukti, tiga orang yang berstatus sebagai saksi juga turut dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti dan saksi selanjutnya diamankan di lingkungan Ditreskrimsus guna mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang mencakup sejumlah tindak pidana, mulai dari pencucian uang, dugaan suap di sektor pertambangan batu bara, hingga perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana Asabri.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai barang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Untuk penggeledahan di lokasi De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujar Totok kepada wartawan.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pendataan sementara, uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Nilai keseluruhan uang tersebut, setelah dikonversi ke mata uang rupiah, diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” kata Totok.
Penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan di Kafe De’Clan. Dalam rangkaian penyidikan yang sama, aparat juga menggeledah sebuah lokasi money changer bernama Point Money Changer. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Menurut Totok, dari lokasi money changer, penyidik menyita sebanyak 71 item barang bukti. Selain itu, aparat juga mengamankan uang dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” tutur Totok.
Besarnya nilai aset yang disita menunjukkan penyidik tengah menelusuri dugaan aliran dana lintas transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dan pencucian uang. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan menjalani proses pemeriksaan forensik serta analisis keuangan untuk mengungkap asal-usul dana maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga kini, Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami hasil penggeledahan. Pemeriksaan terhadap saksi, analisis dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai yang disita diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap dugaan jaringan tindak pidana korupsi, TPPU, suap batu bara, dan kasus Asabri yang sedang ditangani aparat penegak hukum.