JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar **Rp30 miliar**.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak **9 Juli hingga 28 Juli 2026**, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena penyidik mengungkap dugaan praktik sistematis dalam proses pengadaan, mulai dari permintaan “fee” kepada calon rekanan, penunjukan penyedia tertentu, hingga penggunaan rekening nominee dan akun trading sebagai tempat penampungan dana yang diduga berasal dari gratifikasi.
KPK Ungkap Modus Dugaan Gratifikasi Pengadaan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Ma’ruf diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Jenderal MPR.
Menurut penyidik, Ma’ruf tidak hanya berperan sebagai PA, tetapi juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga memiliki kendali besar terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaannya, Ma’ruf disebut memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menjalin komunikasi dengan para pengusaha yang ingin menjadi rekanan MPR.
KPK menduga setiap calon penyedia yang ingin memperoleh proyek diwajibkan memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7).
Penyidik menyebut pungutan tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”, dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan diperoleh rekanan.
Penyedia Diduga Ditentukan Lewat Penunjukan Langsung
Selain dugaan permintaan fee, KPK juga menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses pengadaan.
Ma’ruf diduga memerintahkan pejabat dan staf yang menangani pengadaan agar menunjuk penyedia tertentu sesuai keinginannya atau berdasarkan arahan Zakaria melalui mekanisme **penunjukan langsung (PL)**.
Pola tersebut diduga membuat proses pengadaan tidak berjalan secara kompetitif dan membuka ruang bagi praktik gratifikasi dari para penyedia barang dan jasa.
Akun Trading hingga Rekening Nominee Diduga Jadi Tempat Penampungan Dana
Penyidikan KPK mengungkap dugaan aliran dana tidak hanya diterima secara tunai.
Ma’ruf diduga memperoleh sebuah akun trading pada perusahaan pialang dari salah satu rekanan yang memenangkan proyek di Sekretariat Jenderal MPR. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021 hingga 2022, Ma’ruf diduga kembali menerima dana sebesar Rp16,4 miliar.
“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkap Taufik.
Menurut KPK, hingga proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak mampu membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harley Davidson hingga Dana Renovasi Rumah Disita
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah sepeda Brompton, gitar senilai sekitar Rp10 juta, serta telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold.
Tak hanya aset bergerak, penyidik juga menyita dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma’ruf di kawasan Gandul, Depok.
KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.
“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Taufik.
Ma’ruf Klaim Telah Kooperatif
Usai menjalani pemeriksaan sebelum ditahan, Ma’ruf Cahyono menyatakan telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai perkara yang menjeratnya.
Ia mengaku telah menyampaikan berbagai informasi agar proses hukum berjalan terang.
“Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Ma’ruf kepada wartawan di Gedung KPK.
Ketika ditanya mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif maupun isu aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Ma’ruf tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Banyak hal tadi sudah saya jelaskan,” katanya singkat.
KPK Masih Dalami Aliran Dana
KPK memastikan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan dan penahanan Ma’ruf Cahyono. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari dugaan gratifikasi, termasuk mendalami aliran dana kepada pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, tidak tertutup kemungkinan muncul fakta maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai hasil pengembangan penyidik.