JAKARTA – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima serta menghentikan proses persidangan.
Eksepsi tersebut menjadi langkah awal pembelaan dari pihak terdakwa yang menilai proses penuntutan tidak lagi memiliki dasar hukum. Tim kuasa hukum berpendapat hak penuntutan jaksa telah gugur sehingga perkara dinilai tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri, menyampaikan permohonan agar majelis hakim menerima seluruh isi eksepsi yang telah diajukan.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kuasa Hukum Nilai Hak Penuntutan JPU Gugur
Dalam argumentasinya, tim pembela menilai dakwaan jaksa tidak lagi memenuhi syarat untuk diperiksa karena hak penuntutan dianggap telah berakhir. Alasannya, menurut pihak terdakwa, telah terjadi pencabutan aduan terhadap perkara yang dinilai memiliki objek yang sama.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, tetapi juga membatalkan surat dakwaan karena dianggap mengandung cacat formil.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel),” kata Abdullah.
Menurut tim pembela, dakwaan yang tidak disusun secara jelas dan cermat berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam memperoleh proses peradilan yang adil.
Minta Persidangan Dihentikan dan Nama Baik Dipulihkan
Selain mempersoalkan legalitas dakwaan, kuasa hukum dr Tifa juga memohon agar majelis hakim menghentikan seluruh proses pemeriksaan perkara.
Mereka meminta agar terdakwa dipulihkan hak-haknya apabila eksepsi dikabulkan, termasuk pemulihan nama baik, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat.
“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula,” tegas Abdullah.
Permohonan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang diminta pihak terdakwa apabila majelis hakim berpendapat surat dakwaan memang tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Jaksa Sebelumnya Ajukan Dakwaan Berlapis
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap dr Tifa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan konstruksi dakwaan berlapis yang terdiri atas dakwaan primair dan subsidair terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa dr Tifa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang memuat Pasal 434 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Adapun dakwaan subsidair mencantumkan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini kini memasuki tahapan pemeriksaan eksepsi. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum sebelum menentukan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak. Apabila eksepsi ditolak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.