JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) sekaligus anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun undang-undang yang secara khusus melarang kampanye dan promosi LGBT di Indonesia. Menurutnya, maraknya kampanye LGBT di ruang publik dan media digital telah menjadi ancaman terhadap ketahanan sosial, budaya, dan ideologi bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Jazuli menyusul semakin masifnya konten dan kampanye LGBT di media sosial. Ia menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu moral, melainkan telah menjadi isu kebijakan publik yang menuntut kehadiran negara melalui regulasi yang tegas.
“Indonesia darurat LGBT. Kita melihat kampanye dan normalisasinya semakin terbuka dan berani. Apa yang dahulu berkembang di negara-negara Barat kini mulai masuk secara permisif ke Indonesia melalui media sosial, budaya populer, ruang publik, bahkan narasi yang menyasar generasi muda. Negara tidak boleh diam,” kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (8/7).
Jazuli menegaskan Indonesia memiliki landasan konstitusional untuk mengatur pembatasan terhadap kampanye LGBT. Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 memberi ruang bagi negara membatasi pelaksanaan hak dan kebebasan dengan mempertimbangkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Ia menilai nilai-nilai liberal yang berkembang di negara lain tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia.
“Jangan paksa Indonesia mengikuti liberalisasi nilai yang berkembang secara global. Bangsa ini punya Pancasila, punya konstitusi, punya agama, dan punya kepribadian sendiri. Kebebasan bukan tanpa batas. Konstitusi kita secara tegas mengakui pertimbangan moral dan nilai agama,” ujarnya.
Jazuli juga menyinggung dokumen kebijakan pertahanan negara yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Menurutnya, kebijakan itu harus diikuti langkah hukum yang nyata.
“Kalau penyebaran budaya LGBTQ sudah ditempatkan dalam spektrum ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional, negara harus konsekuen. Jangan berhenti pada dokumen dan pernyataan. Harus ada langkah hukum dan kebijakan yang nyata,” katanya.
Jazuli menilai pendekatan moral, dakwah, dan pendidikan keluarga saja tidak cukup menghadapi kampanye LGBT yang dinilainya semakin terorganisasi dan masif. Karena itu, negara harus menghadirkan regulasi yang memiliki kepastian hukum.
“Seruan moral penting, dakwah penting, pendidikan keluarga penting. Tetapi itu tidak cukup menghadapi kampanye yang terorganisasi, masif, dan lintas batas. Negara harus hadir dengan hukum yang tegas,” ujar Jazuli.
Sebagai anggota DPR RI, ia menyatakan akan mengusulkan dan memperjuangkan pembentukan undang-undang yang melarang kampanye dan promosi LGBT, khususnya di ruang publik, lembaga pendidikan, platform digital, serta konten yang menyasar anak-anak dan generasi muda.
“Saya sebagai Anggota DPR RI akan ikut mengusulkan dan memperjuangkan aturan undang-undang yang tegas. Harus jelas apa yang dilarang, bagaimana penegakannya, dan apa konsekuensi hukumnya. Indonesia tidak boleh menjadi ruang bebas bagi kampanye LGBT,” tegasnya.
Ia menambahkan regulasi tersebut harus mengatur secara jelas objek larangan, mekanisme penegakan, dan sanksi hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Kita membutuhkan aturan yang tegas, bukan pasal karet. Larangannya harus jelas, objek hukumnya jelas, sanksinya jelas, dan penegakannya konsekuen. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan agenda global,” ucap Jazuli.
Meski mendorong penguatan regulasi, Jazuli menegaskan penolakan terhadap kampanye LGBT tidak boleh diwujudkan melalui kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Ia menekankan penyelesaian persoalan harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kita menolak perilaku dan kampanye LGBT karena bertentangan dengan nilai agama dan jati diri bangsa. Tetapi kita juga menolak kekerasan dan persekusi terhadap siapa pun. Negara hukum harus bekerja melalui aturan yang sah, bukan melalui tindakan massa,” katanya.
Menurutnya, kekosongan aturan justru berpotensi memicu tindakan di luar koridor hukum. Karena itu, negara harus segera menghadirkan regulasi yang jelas.
“Jangan biarkan kekosongan hukum. Ketika negara tidak tegas, masyarakat bisa bereaksi sendiri. Solusinya adalah hukum yang jelas, tegas, adil, dan konsekuen,” ujarnya.
Jazuli memastikan PB Mathla’ul Anwar akan terus memperkuat pendidikan keagamaan, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai kebangsaan.
“Indonesia tidak boleh mengalami penjajahan nilai. Kita sudah merdeka secara politik, jangan sampai tunduk secara budaya dan moral kepada agenda global yang bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, agama, dan jati diri bangsa,” tegasnya.
Ia pun mengajak pemerintah dan DPR segera membahas regulasi larangan kampanye LGBT sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga dan generasi muda Indonesia.
“Indonesia harus tegas. Lindungi anak-anak kita, lindungi keluarga Indonesia, jaga moral bangsa, dan pertahankan kedaulatan nilai kita. Saya akan ikut berjuang di DPR agar hadir aturan undang-undang yang tegas, konstitusional, dan konsekuen dalam menghadapi kampanye dan normalisasi LGBT,” pungkasnya.