JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan adanya usulan penambahan golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis di ibu kota.
Saat ini, Pemprov DKI masih melakukan kajian terhadap usulan tersebut.
“Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, jumlah tambahan penerima layanan gratis belum dipastikan. “Kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan. Apakah itu nanti menjadi tambah 6 dan sebagainya, segera akan diputuskan,” ujarnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo menilai usulan penambahan enam golongan penerima layanan gratis merupakan salah satu rekomendasi DTKJ dalam pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Kartu Layanan gratis pada 16 golongan dan rencana akan diperluas dengan tambahan 6 golongan lagi, sehingga sangat membantu masyarakat bawah yang sangat memerlukan bantuan,” kata Sugihardjo.
Adapun enam golongan yang diusulkan menerima layanan gratis adalah:
- Pendamping penyandang disabilitas berat
- Pasien rujukan rutin
- Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU
- Pencari kerja aktif
- Korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan
- Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.