JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.
Ia menegaskan, “Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habib, pembahasan RUU ini membutuhkan waktu sekitar delapan pekan masa sidang efektif setelah dipotong masa reses. Dalam periode tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, hingga pengesahan tingkat pertama sebelum dibawa ke paripurna.
Ia menyebut DPR telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. “Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habib.
Habib menambahkan, peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi, namun mayoritas mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dengan penyusunan yang cermat.



