JATENG — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memastikan calon mahasiswa yang menjadi objek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tidak jadi menempuh pendidikan di kampus tersebut.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, setelah KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed periode 2025–2026.
Edi mengatakan, calon mahasiswa yang terkait langsung dengan perkara tersebut tidak tercatat sebagai mahasiswa baru Unsoed. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik KPK, perkara tersebut berkaitan dengan satu orang tua atau calon mahasiswa.
“Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk,” ujar Edi saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).
Selain memastikan status calon mahasiswa tersebut, Unsoed juga memberikan penjelasan mengenai kuota penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa seluruh kursi pada jalur mandiri di fakultas tersebut diperjualbelikan.
Edi menjelaskan, Fakultas Kedokteran Unsoed memiliki daya tampung 245 mahasiswa dalam satu angkatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau 73 kursi dialokasikan melalui jalur mandiri atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) lokal.
Sementara itu, kursi lainnya ditempuh melalui jalur seleksi nasional dan jalur prestasi. Karena itu, menurut Edi, tidak tepat jika seluruh kuota jalur mandiri dianggap sebagai kursi titipan.
“Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30 persennya itu 73. Rasanya tidak mungkin 73 itu titipan semua, apalagi ada standar passing grade,” katanya.
Edi menyebut istilah kursi yang berpotensi dijual atau disalahgunakan lebih merujuk pada dugaan praktik tertentu yang kini sedang ditangani KPK.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
Kasus tersebut mencuat setelah KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang diketahui merupakan keponakan rektor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tarif yang diminta kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran mencapai Rp650 juta.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Namun, sejumlah calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang tersebut tetap tidak dinyatakan lulus seleksi mandiri. Kondisi itu kemudian membuat orang tua calon mahasiswa meminta uang mereka dikembalikan.
Persoalan muncul karena uang yang telah diterima kedua perantara tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk memenuhi tuntutan pengembalian dana, Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono.
Pengembalian Uang Dikaitkan dengan Paket Proyek
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat kesepakatan mengenai cara pengembalian uang melalui sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Norman diduga menjanjikan pengembalian pinjaman kepada Mulyono melalui pencairan tiga paket pekerjaan. Paket tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pekerjaan tersebut kemudian diselesaikan oleh perusahaan milik Mulyono. Alokasi anggaran dari paket pekerjaan itu diduga diarahkan untuk memenuhi kewajiban dana yang sebelumnya muncul akibat persoalan penerimaan mahasiswa baru.
KPK masih mendalami rangkaian transaksi tersebut untuk mengungkap keterkaitan antara dugaan penerimaan uang, pengembalian dana kepada orang tua calon mahasiswa, hingga proyek pekerjaan di lingkungan kampus.
KPK Temukan Dugaan Aliran Dana Rp1,12 Miliar
Selain dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada calon mahasiswa, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyebut Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga menerima uang sebesar Rp680 juta sepanjang periode 2025–2026 melalui Mulyono. Dana tersebut diduga berasal dari calon mahasiswa baru.
Penyidik menduga uang tersebut kemudian disamarkan melalui pembelian tiga bidang tanah yang menggunakan nama Mulyono.
Dalam perkara yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto juga diduga memiliki peran dalam proses negosiasi uang penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Menurut KPK, Eko dengan sepengetahuan rektor ditugaskan untuk melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang diminta kepada pihak yang menjadi perantara sejumlah orang tua calon mahasiswa.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. Nilai uang yang diterima disebut mencapai Rp1,12 miliar.
“Setelah sepakat mengenai mahar tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar,” kata Taufik.
KPK kini masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, Unsoed memastikan calon mahasiswa yang menjadi objek penyidikan dalam perkara tersebut tidak melanjutkan proses perkuliahan di kampus. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka sepenuhnya berjalan di bawah penanganan KPK.





