Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp346,7 Miliar dan USD 440.990 (sekitar Rp7,9 Miliar).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa praktik rasuah ini dilakoni Febrie sepanjang periode 2020 hingga 2026 bersama tiga orang kepercayaannya: Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Selain dakwaan TPPU, jaksa juga mengungkap dugaan pemerasan sebesar Rp55 Miliar terhadap pengusaha Tan Kian agar terhindar dari status tersangka dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Dengan tugas dan wewenang Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun Jampidsus, Terdakwa memiliki kuasa menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Agung,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Modus Operandi: Aliran Dana dari Berbagai Skandal Korupsi
Surat dakwaan merinci puluhan aliran uang, saham, hingga aset tanah dan bangunan yang diterima Febrie. Uang-uang tersebut bersumber dari penanganan berbagai kasus besar yang ditangani Kejagung, di antaranya:
-
Pemerasan & Suap Kasus Jiwasraya: Menerima SGD 5 juta (setara Rp55 Miliar) dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, serta ratusan juta dari Sinarmas Asset Management.
-
Kasus Impor Besi & Baja: Menerima setoran dari PT Inti Sumber Bajasakti dan PT Perwira Adhitama Sejati senilai belasan Miliar Rupiah.
-
Skandal Tol MBZ & Waskita: Menerima aliran dana dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton Precast senilai miliaran Rupiah terkait proyek Tol Layang Jakarta-Cikampek.
-
Korupsi Ekspor CPO / Minyak Goreng: Menerima dana dari PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Sinarmas Agro.
-
Proyek BTS 4G Kominfo: Menerima aliran dana sebesar Rp12 Miliar dari Jemmy Sutjiawan terkait proyek BAKTI Kominfo.
Tampung Dana Lewat Rekening Kantor Hukum
Guna menyamarkan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi tersebut, Febrie memanfaatkan sejumlah kantor hukum sebagai penampung dana:
-
Kantor Hukum Don Ritto & Rekan: Menerima aliran dana dari kasus LPEI dan korupsi transmisi Sumbagut.
-
Firma Anandita, Vitto & Rekan: Menampung sedikitnya Rp69,4 Miliar dari PT Bukaka Teknik Utama, PT Mora Telematika Indonesia, hingga PT Sumateraco Langgeng Makmur.
-
Prime Solution Associates: Menampung dana Rp44,5 Miliar terkait skandal impor baja dan proyek BTS 4G Kominfo.
“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346,7 Miliar dan USD 440.990, penerimaan saham, serta tanah dan bangunan tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” tegas jaksa.