JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini mengakhiri perjalanan panjang pembaruan aturan ketenagakerjaan yang selama 23 tahun masih berlandaskan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pengesahan UU tersebut menjadi babak baru dalam pembenahan regulasi ketenagakerjaan nasional. Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, pemerintah dan Komisi IX DPR RI telah menyepakati draf akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (5/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan atas RUU tersebut. Setelah meminta persetujuan anggota dewan yang hadir, Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari perjalanan panjang sengketa regulasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu pemicunya adalah penerbitan UU Cipta Kerja pada 2023 yang mendapat penolakan dari sejumlah kelompok serikat pekerja.
Kalangan buruh saat itu menilai aturan tersebut berpotensi memangkas sejumlah hak pekerja. Mereka juga mempersoalkan proses pembahasan regulasi yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi publik secara memadai.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut melalui jalur hukum hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan serikat buruh dan memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun regulasi baru.
Regulasi baru itu diarahkan untuk membangun aturan ketenagakerjaan yang memperhatikan prinsip keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan bagi Komisi IX DPR untuk melakukan pembaruan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus mengubah nomenklatur regulasinya menjadi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga berupaya menghindari persoalan partisipasi publik yang sebelumnya menjadi sorotan. Pembahasan RUU dilakukan dengan membuka ruang masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan sektor ketenagakerjaan.
Masukan tersebut tidak hanya datang dari serikat pekerja, tetapi juga dari kalangan pengusaha dan sektor industri. Pemerintah melalui kementerian teknis menghimpun berbagai aspirasi tersebut untuk kemudian dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM turut mengumpulkan masukan dari berbagai sektor sebelum disampaikan kepada DPR.
Dokumen DIM tersebut secara resmi diserahkan kepada DPR RI pada Senin (14/9/2026). Setelah itu, pemerintah dan DPR membahas berbagai masukan tersebut hingga mencapai kesepakatan di Komisi IX.
Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar untuk membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke tahap akhir, yakni pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Dengan pengesahan tersebut, pembaruan regulasi ketenagakerjaan memasuki fase baru setelah UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi dasar hukum selama lebih dari dua dekade.