Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah keras tudingan bahwa rencana keberangkatan istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati dan Aurellia Tsabitha Meidirama, ke Amerika Serikat menggunakan fasilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Klarifikasi ini menyusul ramainya sorotan netizen di media sosial terkait potongan gambar surat dinas perjalanan Kementerian PU ke luar negeri.
Sorotan publik tajam mengarah pada nama anggota keluarga politisi Partai Demokrat tersebut yang tercantum dalam dokumen resmi. Surat dinas itu sendiri diketahui ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Apri Artoto.
โSaya tegaskan di sini, untuk seluruh pembiayaan anggota keluarga, sama sekali tidak akan menyentuh dana APBN. Jika nantinya pihak keluarga memang ikut berangkat, seluruh biayanya mutlak menggunakan dana pribadi,โ ujar Apri saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Alasan Pencantuman Nama dalam Daftar
Apri membeberkan bahwa masuknya nama istri dan anak Menteri Dody dalam lembaran tersebut semata-mata demi efisiensi administratif dalam proses pembuatan visa di Kementerian Luar Negeri. Menurut pedoman komunikasi antarinstansi, penyatuan nama dinilai lebih memudahkan prosedur.
โTerkait tercantumnya nama keluarga di daftar tersebut, itu merupakan bagian dari prosedur komunikasi kami dengan Kementerian Luar Negeri. Untuk pengurusan visa, disarankan agar seluruh nama dimasukkan dalam satu daftar yang sama,โ urai Apri.
Lebih lanjut, Apri meluruskan bahwa dokumen yang beredar itu masih berupa draf atau rencana perjalanan untuk bulan Juli 2026 dan hingga saat ini belum direalisasikan.
Aturan Penggunaan Paspor Diplomatik
Mengenai status Irma Hermawati (istri Menteri PU) yang tertulis menggunakan paspor diplomatik dalam dokumen tersebut, Apri menjelaskan bahwa hal itu tidak menyalahi regulasi yang berlaku. Secara hukum, pendamping resmi pejabat negara berhak mendapatkan fasilitas dokumen perjalanan tersebut.
โBerdasarkan aturan yang berlaku, pasangan (spouse) dari pejabat negara yang tengah menjalankan tugas kedinasan memang diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik untuk mendampingi suami,โ jelasnya.
Meski mendapatkan kemudahan fasilitas dokumen perjalanan dari negara, Apri kembali menggarisbawahi bahwa tidak ada anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat yang dialokasikan untuk membiayai keberangkatan keluarga menteri. โSama sekali tidak menggunakan APBN,โ pungkasnya.