Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi mengukir sejarah hukum lokal dengan mengeksekusi hukuman pidana kerja sosial untuk pertama kalinya. Langkah ini menjadi tonggak awal penerapan pemidanaan alternatif sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Sanksi perdana ini dijatuhkan kepada seorang pria berinisial WA (39), yang dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penelantaran anak. Alih-alih mendekam di balik jeruji besi, WA diwajibkan menjalani hukuman kerja sosial di lingkungan Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Di sana, ia mengemban tugas merawat dan membersihkan fasilitas umum tempat ibadah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menjelaskan bahwa berdasarkan amar putusan pengadilan, terpidana divonis menjalani pidana kerja sosial selama total 100 jam.
“Eksekusi pidana kerja sosial ini adalah yang pertama kalinya kami terapkan di wilayah hukum Banda Aceh mengacu pada ketentuan sanksi di KUHP baru,” terang Bobbi Sandri di Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).
Aturan Main: Dicicil 5 Jam Setiap Hari
Teknis pelaksanaan hukuman ini telah diatur secara terstruktur. WA diwajibkan mengabdi membersihkan area umum masjid selama 5 jam per hari. Agar tidak menggangu produktivitas secara berlebihan namun tetap memberikan efek jera, durasi kerja sosial tersebut dibatasi maksimal 10 hari dalam satu bulan, sampai seluruh kewajiban 100 jam terpenuhi secara akumulatif.
Selama menjalani masa hukuman, WA diwajibkan bersikap kooperatif, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi arahan dari petugas pengawas. Pihak Kejari Banda Aceh juga menerjunkan tim khusus untuk mengawasi absensi dan aktivitas harian terpidana secara berkala demi memastikan sanksi dijalankan sesuai koridor hukum.
Menilik Filosofi Pemidanaan Alternatif
Hadirnya pidana kerja sosial dalam tata hukum Indonesia menandai pergeseran paradigma dari keadilan yang sekadar menghukum (retributive justice) menuju keadilan yang memulihkan (restorative & rehabilitative).
Melalui instrumen hukum ini, pelaku kejahatan ringan atau spesifik tetap dituntut bertanggung jawab atas kesalahannya tanpa harus menghadapi dampak negatif dari overkapasitas penjara. Pola pembinaan luar lembaga ini sengaja didesain agar terpidana bisa merenungkan perbuatannya sekaligus memberikan kontribusi nyata yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat sekitar.
Pihak Kejari Banda Aceh berharap eksekusi perdana ini bisa berjalan mulus hingga tuntas. Ke depan, pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi alternatif penegakan hukum yang humanis untuk kasus-kasus tertentu di Banda Aceh, dengan mengedepankan aspek edukasi dan pemulihan sosial bagi pelaku.