Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum mengambil langkah progresif dalam memperkuat diplomasi ekonomi kreatif di panggung dunia. Dalam Sidang Majelis Umum Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kembali komitmen kuat Jakarta untuk mereformasi sistem pembagian royalti internasional.
Gagasan pembaruan ini sebenarnya telah disodorkan Indonesia sejak Desember 2025 dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Proposal strategis tersebut bertumpu pada tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, serta interoperabilitas sistem. Melalui ketiga prinsip ini, ekosistem ekonomi digital diharapkan dapat memberikan pelindungan dan keadilan yang lebih baik bagi para pelaku industri kreatif.
Masa Depan Hak Cipta, Industri Media, dan Kecerdasan Buatan
Dalam Dialog Tingkat Menteri tersebut, Supratman mengajak seluruh negara anggota WIPO untuk meluaskan cakupan diskusi hak cipta. Menurutnya, tantangan digital saat ini tidak lagi hanya seputar industri musik, melainkan juga menyangkut keberlanjutan produk jurnalistik serta dampak masif pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi karya dan remunerasi pencipta.
Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap proses perumusan panduan kompensasi yang adil bagi industri pers (Guidance on Fair Compensation for News) yang tengah digodok oleh UNESCO. Langkah ini dinilai selaras dan saling menguatkan dengan perjuangan hak cipta yang digerakkan Indonesia di WIPO.
“Inisiatif besar ini merupakan pengejawantahan langsung dari visi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, di mana sektor ekonomi kreatif ditempatkan sebagai motor penggerak utama menuju kemandirian nasional,” jelas Supratman dalam pidatonya.
Dukungan WIPO dan Kesiapan Forum Global di Bali
Sebagai bentuk keseriusan untuk mematangkan konsep ini, Indonesia dijadwalkan menjadi tuan rumah gelaran Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober 2026 mendatang. Forum internasional ini direncanakan bakal dihadiri oleh perwakilan dari negara-negara anggota WIPO.
Sebelum menghadiri dialog utama, Menteri Hukum Supratman juga sempat menggelar pertemuan bilateral tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam kesempatan tersebut, Daren Tang menyampaikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan Indonesia dan menyarankan agar RI terus membangun komunikasi intensif dengan 194 negara anggota WIPO.
Poin-poin krusial mengenai tata kelola royalti lintas batas ini nantinya akan dibahas lebih mendalam pada Sidang SCCR ke-49 yang diagendakan pada Desember 2026.