JAKARTA – Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Regulasi tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait unggahan bertema Pride Month yang dipublikasikan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia di media sosial. Momentum itu membuat isi Perpres kembali ramai diperbincangkan, khususnya mengenai klasifikasi ancaman nonmiliter yang ditetapkan pemerintah.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman nasional dalam penyelenggaraan kebijakan pertahanan selama periode 2025 hingga 2029. Aturan ini juga menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga institusi terkait dalam menyusun kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
Dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai berbagai bentuk usaha atau aktivitas yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
Ancaman tersebut disebut dapat berasal dari berbagai sektor, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.
Dalam lampiran Perpres, pemerintah secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman yang perlu diantisipasi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan:
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).”
Pencantuman frasa tersebut menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik sejak regulasi itu kembali diperbincangkan.
Daftar Ancaman yang Dianggap Berpotensi Mengganggu Pertahanan Negara
Selain penyebaran budaya LGBTQ, pemerintah juga memasukkan berbagai ancaman lain yang dinilai memiliki dampak terhadap stabilitas nasional.
Beberapa Ancaman Nonmiliter & Ancaman Strategis :
- Penyebaran ideologi terlarang.
- Lunturnya nilai nasionalisme.
- Penyebaran paham ateisme.
- Separatisme.
- Terorisme.
- Radikalisme.
- Perang informasi.
- Krisis ekonomi.
- Judi daring.
- Pinjaman daring ilegal.
- Perdagangan ilegal.
- Perompakan.
- Pencurian kekayaan alam.
- Peredaran dan penyalahgunaan narkotika atau obat terlarang.
- Serangan siber.
- Serangan terhadap objek vital nasional.
- Bencana alam.
- Kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif.
- Dampak pemanasan global.
- Wabah penyakit.
Seluruh daftar tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan pertahanan nasional yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan strategi lintas sektor selama lima tahun ke depan.
Perpres Jadi Pedoman Kebijakan Pertahanan Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak hanya mengatur aspek pertahanan yang berkaitan dengan ancaman militer, tetapi juga mengintegrasikan berbagai tantangan nonmiliter dan ancaman hibrida yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Melalui regulasi ini, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, serta instansi terkait diarahkan untuk menyusun kebijakan yang selaras dengan strategi pertahanan negara sesuai fungsi masing-masing.
Dengan demikian, kebijakan pertahanan nasional tidak lagi hanya berfokus pada ancaman bersenjata, tetapi juga mencakup dinamika sosial, ekonomi, teknologi, informasi, hingga keamanan siber.
Dengan pembahasan mengenai Perpres Nomor 111 Tahun 2025, perhatian publik kini tertuju pada implementasi kebijakan pertahanan yang tidak hanya berorientasi pada ancaman bersenjata, tetapi juga mencakup berbagai isu sosial, ideologi, ekonomi, teknologi, dan budaya yang dinilai memiliki dampak terhadap ketahanan nasional.