Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah progresif untuk mengusut tuntas tragedi kematian tragis Dokter Eliza Princila Utama Pakaenoni alias Dokter Icha (27). Penyidik bersiap menjerat para terduga pelaku menggunakan Pasal 530 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasal ini membidik penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik yang melakukan intimidasi atau penyiksaan mental. Langkah hukum ini diambil setelah dokter muda tersebut nekat mengakhiri hidupnya pada Jumat (26/6/2026), akibat depresi berat pasca-intimidasi verbal yang dialaminya.
Ancaman Nyata: 4 Pejabat Publik Terancam 7 Tahun Penjara
Keluarga mendiang Dokter Icha melalui sang ayah kandung, Gabriel Pakaenoni, telah resmi melayangkan laporan ke SPKT Polda NTT. Pihak keluarga menyeret empat nama pejabat publik yang diduga menjadi aktor utama di balik tekanan psikologis korban:
-
3 Anggota DPRD Kabupaten TTU: Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
-
1 ASN Dinas Peternakan TTU: Dokter Hewan Maria Mathildis Sau (MMS).
Kronologi dan Peran Pelaku di UGD
Tragedi ini bermula pada 13 Juni 2026 di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Saat itu, dr. Icha sedang menangani pasien kritis akibat gigitan ular, yang kebetulan masih kerabat dari salah satu anggota DPRD, Therezius Lazakar.
Ketiga oknum anggota dewan tersebut diduga melontarkan serangkaian intimidasi verbal yang menyerang psikologis korban. Situasi diperparah oleh oknum ASN, drh. Maria Mathildis Sau, yang ikut merangsek masuk dan memaksakan kehendak agar dr. Icha segera menyuntikkan serum antibisa secara gegabah. Tekanan beruntun inilah yang membuat korban merasa sangat tersiksa dan depresi berat hingga ditemukan tewas di kediamannya di Baumata Barat.
Pergerakan Polisi: Bentuk Joint Investigation & Sita Barang Bukti
Merespons atensi publik yang masif, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko langsung memerintahkan pembentukan tim investigasi bersama (joint investigation) yang melibatkan kekuatan besar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat PPA & PPO dan Dua Polres Jajaran.
“Penerapan Pasal 530 KUHP ini berdasarkan hasil gelar perkara awal. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal tambahan seiring berkembangnya penyidikan,” tegas Wakil Direktur PPA & PPO Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, Jumat (3/7/2026).
Amunisi Bukti Digital dan Forensik
Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat konstruksi perkara:
Bukti Digital tersebut antara lain rekaman CCTV di area UGD RS Leona Kefamenanu telah resmi disita oleh Polres TTU dan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dianalisis secara digital.
Polres Kupang mengamankan dua unit ponsel, koper, sebilah pisau, seutas tali, serta sepucuk surat terakhir yang ditinggalkan dr. Icha di kamar TKP.
Proses hukum ini bergulir di tengah gelombang duka masyarakat NTT. Pemakaman dr. Icha pada Senin (29/6/2026) lalu bahkan dihadiri oleh ribuan pelayat yang menuntut keadilan bagi sang dokter muda.