JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 dinilai menunjukkan kemajuan dibanding musim sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi awal Komisi VIII DPR.
Penilaian tersebut terutama terlihat pada peningkatan kualitas layanan sejak proses persiapan keberangkatan jemaah di Indonesia.
Komisi VIII DPR menegaskan keberhasilan layanan domestik menjadi modal penting untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya.
Meski demikian, sejumlah pelayanan di Arab Saudi masih memerlukan pembenahan agar kenyamanan dan keamanan jemaah semakin optimal.
Evaluasi itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, setelah menjalankan tugas sebagai anggota Tim Pengawas Haji DPR.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji.
Komisi VIII mencatat proses administrasi di dalam negeri berjalan lebih tertata dibanding musim haji sebelumnya.
Tahapan penetapan jemaah dinilai berlangsung lebih rapi sehingga mendukung kelancaran persiapan keberangkatan.
Proses penerbitan visa juga disebut semakin efektif sehingga mampu meminimalkan hambatan administratif.
Pelaksanaan pemeriksaan istithaah kesehatan turut mengalami peningkatan melalui koordinasi yang lebih baik.
Distribusi kartu Nusuk kepada jemaah juga dinilai lebih lancar sehingga mendukung kelancaran aktivitas selama berada di Tanah Suci.
“Berdasarkan hasil evaluasi Komisi VIII, penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.
“Yang paling baik adalah pelayanan di dalam negeri.”
Walau mengapresiasi berbagai kemajuan tersebut, Komisi VIII meminta pemerintah tidak berhenti melakukan evaluasi layanan di Arab Saudi.
Berbagai kendala yang muncul selama operasional haji dinilai perlu dipetakan secara rinci agar solusi yang disiapkan lebih tepat sasaran.
Marwan mengusulkan perubahan pola pemeriksaan istithaah kesehatan bagi calon jemaah pada musim haji mendatang.
Pemeriksaan kesehatan dinilai lebih ideal apabila dilakukan sejak satu tahun sebelum keberangkatan.
Langkah tersebut diharapkan memberi kesempatan lebih panjang bagi calon jemaah untuk meningkatkan kondisi kesehatannya.
“Ke depan, penetapan istithaah kesehatan sebaiknya dilakukan satu tahun menjelang keberangkatan,” katanya.
“Sehingga, jemaah memiliki waktu untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya.”
Selain pelayanan, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH juga diperkirakan menjadi perhatian utama menjelang musim haji berikutnya.
Komponen biaya transportasi udara diperkirakan berpotensi mengalami kenaikan sehingga memerlukan pembahasan yang matang bersama pemerintah.
Komisi VIII juga menyoroti keterbatasan daya tampung di Mina yang hingga kini masih menjadi tantangan besar penyelenggaraan ibadah haji.
Persoalan kapasitas tersebut dinilai membutuhkan solusi jangka panjang agar pelayanan kepada jemaah semakin maksimal.
Di tengah masa transisi kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah, petugas haji tetap dinilai mampu menjalankan tugas pelayanan secara optimal.
Apresiasi diberikan kepada seluruh petugas yang tetap menjaga kualitas pelayanan selama operasional ibadah haji berlangsung.
Evaluasi menyeluruh dari DPR diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan agar penyelenggaraan haji 2027 berlangsung lebih efektif, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia.***