JAKARTA – Polri mempercepat penyidikan tiga perkara korupsi besar yang meliputi sektor batu bara, PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel. Di saat bersamaan, kepolisian mengultimatum siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan akan dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Peringatan itu disampaikan saat penyidik menggelar penggeledahan serentak di delapan lokasi di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Kepolisian menegaskan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan setiap tindakan yang menghalangi penyidikan dapat berujung pada proses pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi saat ditemui di sela penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya fokus membongkar dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga siap menindak setiap bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Delapan Lokasi Digeledah Sekaligus
Dalam operasi yang berlangsung serentak, penyidik menyasar delapan titik yang diduga memiliki keterkaitan dengan tiga perkara yang tengah diusut. Di antaranya Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta Coin Money Changer yang diduga menyimpan informasi maupun barang bukti penting.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi menjelaskan pengerahan personel bersenjata dalam operasi tersebut merupakan bagian dari prosedur standar kepolisian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan.
“Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel. Semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Penyidikan Terpadu Tiga Perkara Strategis
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidikan dilakukan melalui skema *joint investigation* antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar penanganan perkara berjalan lebih efektif.
Menurut Totok, penyidikan mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang pada tata kelola batu bara, perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Cakra Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan skema *joint investigation* dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang terkait perkara batu bara, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.
Ia menegaskan penyidik tidak hanya memburu bukti dugaan korupsi, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan kemudian disamarkan melalui praktik pencucian uang.
Fokus pada Dugaan Korupsi ASABRI dan Jiwasraya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan salah satu perkara yang menjadi fokus penyidikan adalah dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum aparatur negara dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Victor, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 dan kini menjadi bagian dari penyidikan terpadu.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” jelas Victor.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cakra Bumi Sejahtera kepada PT Krakatau National Resources.
Meski penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, kepolisian belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut.
Kasus Jadi Atensi Presiden
Polri memastikan pengungkapan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang mendapat perhatian pemerintah.
Budi menyebut penyidikan yang sedang berjalan merupakan tindak lanjut atas perhatian Presiden terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang dinilai berdampak besar terhadap kepentingan negara.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan penyidikan saat ini masih terus berkembang dengan fokus pada pengumpulan alat bukti, penelusuran aset, serta pendalaman dugaan praktik suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara batu bara, ASABRI, Jiwasraya, dan penyelesaian utang Krakatau Steel.
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Beberapa lokasi secara serempak dilakukan penggeledahan, termasuk Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel,” tutup Budi.
Dengan penggeledahan serentak di delapan lokasi, penyidik kini berupaya memperkuat pembuktian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri aliran dana dalam tiga perkara yang disebut sebagai salah satu pengusutan korupsi terbesar yang tengah berjalan.